Wacana Capres Orang Indonesia Asli Masuk Amandemen UUD, Rumit
Wacana Capres Orang Indonesia Asli Masuk Amandemen UUD, Rumit

Wacana Capres Orang Indonesia Asli Masuk Amandemen UUD, Rumit

Wacana Capres Orang Indonesia Asli Masuk Amandemen UUD, Rumit

Hukumonline.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mewacanakan calon presiden (Capres) harus berasal Indonesia murni. Wacana tersebut pun menuai pandangan beragam. Amandemen UUD 1945 ke-5 memang sudah mulai digulirkan. Pelaksanaan amandemen pun dipastikan bakal berjalan panjang.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan rangkaian  amandemen terhadap kontitusi membutuhkan waktu yang tidak pendek. Wacana yang digelontorkan PPP dalam Mukernas  tak dapat diproses secepatnya. Persyaratan Capres mesti berasal orang Indonesia murni tak dapat menjadi alasan untuk mengamandemen konstitusi. Namun amandemen mesti mengubah banyak hal.

“Wacana biarlah berkembang. Tak semua wacana kita tanggapi untuk amandemen UUD 1945 masing-masing tetap jadi bahasan yang tidak waktu dekat ini. Tetapi, tetap ada diskusi yang intens,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah menambahkan, amandemen konstitusi tak boleh melalui pertimbangan yang praktis. Alasannya karena amandemen konstitusi berada di level konsensus nasional. Meski amandemen dapat diajukan DPR, MPR dan DPD, namun mesti melalui mekanisme usulan.

“Tapi saya tidak percaya ada amandemen konstitusi sebelum presiden mengambil inisiatif. Jangan sampai amandemen itu jadi sengketa, begitu sengketa tentang konstitusi bangsa ini akan pecah,” ujarnya.

Terkait dengan wacana PPP yakni Capres mesti orang Indonesia asli, Fahri menilai hal ini perlu dipikirkan matang-matang. Menurutnya definisi ‘asli’ pun perlu dijelaskan. Di era modern dan multikultur masyarakat dan budaya, Indonesia mengalami pertumbuhan demokrasi yang pesat. Bila Amerika memerlukan waktu 200 tahun untuk dapat menerima orang berkulit hitam, Indonesia hanya membutuhkan waktu 16 tahun, semua orang dapat duduk di kelembagaan negara.

Politisi PKS itu menilai orang Indonesia dasarnya keturunan Arab, karena membawa agama Islam. Begitu pula keturunan China, karena membawa agama Budha. Bahkan keturunan India, karena membawa ajaran Hindu. Serta kalangan barat membawa ajaran Katolik dan Protestan.

“Jadi kalau bicara begituan (soal Capres harus Indonesia asli) rumit. Tidak perlu. Ketika masuk ke ruang publik maka identitas kultural dan etnik kita jangan dipersoalkan, karena itu ruang publik,” katanya.

Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz mengatakan orang Indonesia sudah banyak keturunan dari berbagai macam suku, bahkan bangsa lain. Fraksi Golkar tempatnya bernaung belum melakukan pembahasan mengenai hal tersebut. Bahkan Golkar pun belum ada pembahasan terkait usulan amandemen UUD 1945 kelima.

“Kalau dari teman-teman PPP ya sah-sah saja, namanya ini diskursus, wacana, untuk diperbincangkan, dipikirkan ya sah-sah saja. Kami dari Fraksi Golkar belum rencana amandemen kelima terhadap UU kita,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan berpandangan dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tidak menyebutkan secara gamblang makna ‘orang Indonesia asli’ merupakan pribumi. Justru makna ‘orang Indonesia asli’ berdasarkan UU Kewarganegaraan adalah yang lahir di Indonesia serta tidak menerima kewarganegaraan negara lain.

Ia menilai usulan agar Capres dan Cawapres mesti orang pribumi sebagai bentuk kemunduran cara berpikir. Menurutnya persoalan suku, agama dan ras sudah selesai di era reformasi. “Ini malah balik ke masa lalu,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sekedar diketahui, PPP dalam Mukernas beberapa hari lalu merekomendasikan dalam amandemen UUD 1945 mengubah klausul Pasal 6 ayat (1) UUD 1954 tentang syarat calon presiden. Dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden“.

Sedangkan usulan PPP menjadi, “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden”.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024