Cnnindonesia.com – Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Andi Mappetahang Fatwa mengatakan, pemberhentian Irman Gusman dari kursi Ketua DPD telah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Menurutnya, DPD tidak perlu menunggu proses praperadilan atas penetapan status tersangka penerima suap kuota gula impor yang dilakukan KPK terhadap Irman.
“Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan pelanggaran kode etik,” ujar Fatwa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/10).
Fatwa menyebut pemberhentian Irman tidak menuai pro dan kontra di antara anggota DPD. Banyaknya interupsi pada rapat paripurna menurutnya muncul karena sebagian anggota DPD tidak memahami peraturan.
“Tidak ada yang menolak. Keputusan ini bulat. Tidak ada yang tidak bisa menerima. Kalau tidak menerima, berarti tidak bisa menerima tata tertib,” ujarnya.
Lebih dari itu, Fatwa mengatakan DPD tidak memiliki mekanisme pengangkatan ulang seseorang yang telah dilengserkan dari jabatannya karena melanggar aturan.
Fatwa tidak yakin Irman bisa kembali menjabat sebagai ketua DPD meskikpun menang di praperadilan.
“Tidak pernah terjadi semacam itu (pengangkatan ulang). Jadi ini sudah proses yang sudah dipikirkan dan berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, Fatwa belum memastikan dinamika DPD ke depan. Ia mengaku, menyerahkan sepenuhnya keputusan pengangkatan Irman kembali kepada forum resmi di DPD.
“Ya kalau besok lusa tidak jadi tersangka, kami sidang lagi. (Pengangkatan Irman) itu nanti terserah, tergantung rapat,” ujar Fatwa.
(Kongres Advokat Indonesia)