Pengamat Hukum Internasional: Pemerintah Perlu Perhatikan Potensi Konflik Perbatasan
Pengamat Hukum Internasional: Pemerintah Perlu Perhatikan Potensi Konflik Perbatasan

Pengamat Hukum Internasional: Pemerintah Perlu Perhatikan Potensi Konflik Perbatasan

Pengamat Hukum Internasional: Pemerintah Perlu Perhatikan Potensi Konflik Perbatasan

Hukumonline.com – Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr. Dw. Tadeus menilai pemerintah perlu melihat berbagai potensi konflik yang berada di wilayah perbatasan antara Indonesia-Republik Demokrat Timor Leste (RDTL).

“Saat ini potensi konflik di wilayah perbatasan bisa saja terjadi, mengingat saat ini beberapa kasus mengenai perbatasan masih belum selesai, seperti di Naktuka, Manusasi serta beberapa perbatasan lainnya,” katanya kepada Antara di Kupang, Kamis.

Hingga saat ini ada beberapa lahan sengketa yang tengah diperebutkan oleh masyarakat Indonesia dan masyarakat Timor Leste seperti di Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang serta di Manusasi, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ia sendiri menilai bahwa jika masalah perbatasan tidak segera di selesaikan maka harapan agar masalah perbatasan aman dan kondusif tidak bisa di harapkan.

“Masalah Naktuka sendiri menurutnya sangat kompleks. Padahal kasus sengketa lahan itu hingga kini belum selesai juga,” tuturnya.

Naktuka merupakan wilayah demarkasi antara Indonesia dan Timor Leste, namun kawasan seluas 1.690 hektare itu sudah dikuasai oleh warga Timor Leste asal Oecusse untuk berkebun dan membangun pemukiman.

Sebelum Timor Leste merdeka setelah 23 tahun lebih menjadi bagian dari NKRI, kawasan Naktuka di wilayah Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sudah digarap oleh warga dari Oecusse untuk berkebun.

Setelah Timor Leste merdeka, warga asal Oecusse tidak hanya berkebun, tetapi juga membangun pemukiman sehingga membuat warga Amfoang resah dan tidak mau menerima aksi penyusupan untuk menguasai wilayah NKRI secara sistematis tersebut.

Sementara itu lahan sengketa lain yakni di Manusasi, Kabupaten Timor Tengah Utara yang pada 29 September lalu sempat terjadi kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh masyarakat dari Timor Leste padahal sudah ada kesepakatan untuk tidak ada penggarapan.

“Hal ini tentu saja akan menimbulkan potensi konflik yang akan merusak hubungan kerja sama antara Indonesia dengan Timor Leste,” tuturnya.

Sementara itu Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Heri Wiranto kepada Antara mengatakan, hingga saat ini masalah keamanan di wilayah perbatasan masih dalam kondisi aman hingga saat ini.

“Memang beberapa waktu lalu ada permasalahan di Manusasi, tetapi hingga kini kondisi keamanan di Manusasi aman-aman saja,” tuturnya.

Komandan berbintang satu tersebut mengharapkan warga Indonesia di Manusasi sendiri bisa lebih menahan diri untuk tidak menggarap di daerah itu, karena jika tidak akan terjadi konflik berkepanjangan di daerah itu

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024