Hukumonline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) membutuhkan payung hukum atau peraturan untuk mengatur ketentuan dan pengalokasiannya. Kenaikan ini dimungkinkan jika keuangan negara untuk alokasi ada.
“Tapi yang penting aturannya, payung hukumnya udah ada, kami juga sudah konsultasi dengan KPK, dengan BPK tidak ada masalah sepanjang keuangan negara ada,” katanya di Jakarta, Kamis (6/10).
Tjahyo mengatakan, saat ini pemerintah tidak dapat menaikkan dana bantuan untuk partai politik karena pemerintah sedang menstabilkan perekonomian sehingga keuangan negara belum dapat mengakomodasi kenaikan dana itu. “Hanya tahun ini negara sedang konsolidasi menstabilkan perekonomian, ya belum bisa tahun ini, belum bisa tahun depan,” ujarnya.
Hasil diskusi dengan KPK dan BPK, lanjut Tjahyo, bahwa rekrutmen pemimpin nasional yakni presiden dan wakil presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR/DPRD) dari partai politik memang memerlukan anggaran supaya tidak terjadi indikasi-indikasi korupsi dengan dalih apapun seperi uang hibah.
Ia sadar, hal ini membutuhkan fungsi kontrol yang ketat. “Tapi fungsi kontrolnya nanti akan diperkuat,” ujar Tjahyo.
Peranan kontrol kuat itu juga akan dibahas, misalnya jika seseorang maju mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau ikut dalam pemilihan kepala daerah, dan ketahuan melakukan politik uang maka namanya bisa langsung dicoret dari daftar pasangan calon pada pilkada itu.
Terkait hal ini, Tjahyo mengatakan,yang penting adalah adanya kesepakatan pemerintah dengan DPR untuk membuat peraturan mengenai kenaikan dana untuk partai politik itu. Bagi pemerintah, payung hukum menjadi penting sebagai landasan direalisasikannya rencana ini.
“Pemerintah dan DPR kan sepakat ya harus diubah peraturan pemerintahnya. Soal nanti dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum nanti itu muncul mau dimasukkan dalam satu ayat itu bagi kami tidak ada masalah sepanjang itu kesepakatan pemerintah dan DPR,” tuturnya.
Terkait dengan kenaikan dana bantuan untuk partai politik, pihaknya tetap bekerja sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan partai politik. Meski begitu, hingga kini belum ada pembahasan terkait besaran kenaikan dana bantuan untuk partai politik.
“Itu (besaran kenaikan) belum dibahas,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi parpolsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan bantuan untuk parpol yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Kemendagri.
(Kongres Advokat Indonesia)