Pengacara Jessica Nilai Tuntutan Jaksa Ragu-Ragu
Pengacara Jessica Nilai Tuntutan Jaksa Ragu-Ragu

Pengacara Jessica Nilai Tuntutan Jaksa Ragu-Ragu

Pengacara Jessica Nilai Tuntutan Jaksa Ragu-Ragu

Cnnindonesia.com – Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan ini dianggap telah maksimal oleh JPU.

Tim kuasa hukum Jessica rupanya memiliki pandangan berbeda. Tuntutan 20 tahun ini justru dianggap sebagai keraguan JPU.

Salah satu kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan menilai, apabila JPU yakin Jessica bersalah, maka mestinya kliennya itu dituntut dengan hukuman mati.

“Bagi kami satu hari atau 20 tahun sama saja karena tidak ada buktinya. Kalau jaksa yakin, harusnya hukuman mati sekalian. Jelas ini JPU ragu-ragu,” ucap Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam (5/10).

Otto mengatakan banyak keterangan dalam berkas tuntutan yang ditambah atau bahkan dikurangi JPU. Salah satunya adalah soal dosis racun sianida sebanyak lima gram yang dimasukkan dalam minuman Vietnamese Ice Coffee (VIC) yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Menurutnya, keterangan itu tak pernah diungkapkan saksi fakta maupun ahli dalam sidang-sidang sebelumnya. “Jadi banyak sekali yang tidak sesuai. Nanti kami akan jelaskan di pledoi,” tuturnya.

Salah satu JPU, Ardito menampik apabila tuntuan tersebut dianggap terlalu ringan. Keterangan berbelit-belit dan sikap Jessica yang tak mengakui perbuatannya dianggap menjadi hal yang memberatkan atas tuntutan tersebut.

“20 tahun ini juga hukuman maksimal. Pertimbangan kami, ini tuntutan yang pantas bagi terdakwa,” ujar Ardito.

Jessica dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.

Jaksa Meyakini Perbuatan

Ardito menyatakan JPU telah mantap dan yakin menjatuhkan tuntutan tersebut. Jessica dinilai telah memenuhi tiga unsur yang menjadi syarat pembunuhan berencana yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Namun dia menyerahkan putusan akhir pada majelis hakim. Menurut Ardito, tak menutup kemungkinan majelis hakim akan memutuskan hukuman lebih berat atau justru ringan bagi Jessica.

“Kalau merasa hukumannya kurang berat, ya akan diperberat itu hak hakim,” katanya.

Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum VIC di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Atas kasus tersebut, Jessica ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 30 Januari 2016. Adapun selama persidangan, Jessica ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024