KPK Siapkan Bantahan untuk Gugatan Praperadilan Nur Alam
KPK Siapkan Bantahan untuk Gugatan Praperadilan Nur Alam

KPK Siapkan Bantahan untuk Gugatan Praperadilan Nur Alam

KPK Siapkan Bantahan untuk Gugatan Praperadilan Nur Alam

Kompas.com – Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi mengatakan, KPK telah mempersiapkan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Pada Rabu (5/10/2016) besok, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari KPK.

“Dalil dari pemohon silakan saja. Namun, kami dari KPK sudah menyiapkan jawaban yang cukup strategis dan akurat,” ujar Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).

Nur Alam menggugat proses penyelidikan hingga penetapannya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan pada 2009-2014 di Sultra.

KPK dianggap tak memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Nur Alam.’

Setiadi menganggap, Nur Alam sebagai tersangka berhak mengajukan gugatan apapun ke KPK yang nantinya diuji lewat praperadilan.

“Saya rasa sah-sah saja mereka menyampaikan demikian. Tapi kami kan punya bukti permulaan untuk penetapan yang bersangkutan,” kata Setiadi.

Sebelumnya, pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail mempermasalahkan penyelidik kasus Nur Alam bukan dari instansi Polri maupun Kejaksaan Agung.

Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maupun dalam KUHP, syarat penyelidik dan penyidik KPK harus dari kedua instansi tersebut.

Selain itu, hingga kini KPK belum menyebutkan angka pasti kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan Nur Alam.

Menurut Maqdir, jika tak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam suatu perbuatan, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ia juga mempermasalahkan penghitungan kerugian keuangan yang bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian keuangan negara salah satu elemen pokok. Tanpa itu, tidak ada tindak pidana korupsi,” kata dia.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024