Cnnindonesia.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan karyawan perusahaan analisa data teknologi Mediatrac berinisial SAR (24) sebagai tersangka dalam kasus penayangan konten porno di papan iklan LED atau videotron di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan.
“Tersangka sudah dapat ditangkap oleh satuan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di kantornya, Selasa (4/10).
Menurut Iriawan, tersangka mengaku melihat nama pengguna (username) dan kata sandi (password) saat melewati videotron tersebut pada Jumat pekan lalu. Setelah itu, tersangka bertolak menuju ke kantornya serta memasukkan nama pengguna dan kata sandi tersebut ke dalam komputer.
Setelah berhasil mengakses, tersangka membuka situs video porno, kemudian menghubungkannya ke videotron.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan dengan motif iseng semata.
Pengakuan tersangka ini tidak dipercaya begitu saja oleh penyidik. Iriawan mencontohkan, pengakuan soal mendapat username dan password. “Menurut keterangan tersangka, ia memfoto videotron tersebut di handphonenya. Tapi setelah dibuka ternyata videotron tersebut nggak ada username,” kata Iriawan.
Atas perbuatannya, SAR terancam dijerat Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Asusila Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda Rp15 miliar.
Sebuah videotron di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan pada Jumat siang (30/9), menayangkan video porno yang sontak membuat orang di sekitarnya terkejut.
Video itu menampilkan laki-laki dan perempuan sedang berhubungan intim. Saat kejadian lalu lintas tengah ramai. Banyak pengguna jalan yang kemudian merekam kejadian tersebut dan menyebarnya ke media sosial.
Film dewasa tersebut terputar selama beberapa menit sebelum akhirnya arus listrik videotron diputus oleh seorang pedagang yang berjualan lokasi tersebut.
(Kongres Advokat Indonsia)