LBH: "Class Action" untuk Uji Kebijakan Penertiban oleh Pemprov DKI Tepat atau Tidak
LBH: "Class Action" untuk Uji Kebijakan Penertiban oleh Pemprov DKI Tepat atau Tidak

LBH: “Class Action” untuk Uji Kebijakan Penertiban oleh Pemprov DKI Tepat atau Tidak

LBH: "Class Action" untuk Uji Kebijakan Penertiban oleh Pemprov DKI Tepat atau Tidak

Kompas.com – Kuasa hukum warga Pasar Ikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Matthew Michele Lenggu mengatakan, pihaknya tidak bisa menjamin akan memenangkan gugatan kelompok atau “class action” yang diajukan oleh warga Pasar Ikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Senin siang, sejumlah warga Pasar Ikan mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mengajukan gugatan “class action” terhadap terhadap Pemprov DKI. Matthew mengatakan, gugatan tersebut ditujukan untuk menguji apakah kebijakan penertiban yang dilakukan Pemprov DKI telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun keputusan hasil gugatan itu, kata Matthew diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami belum bisa memberi tahu chance kami untuk menang, tapi kami ingin menguji kebijakan Pemprov DKI di persidangan ini apakah tepat atau tidak,” ujar Matthew di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).

Ditambahkan Matthew, selain menggugat Pemprov DKI, warga Pasar Ikan juga mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polri dan TNI. Gugatan kelompok yang diajukan terhadap Polri dan TNI, kata Matthew karena saat penertiban berlangsung, petugas kepolisian dan anggota TNI diikutsertakan dalam proses penertiban.

“Kami mau keempat institusi ini, mereka bertanggung jawab bareng-bareng mengganti kerugian warga Pasar Ikan,” ujar Matthew.

Senin siang, sejumlah warga Pasar Ikan, bersama aktivis perempuan Ratna Sarumpaet dan LBH Jakarta mengajukan gugatan “class action” terhadap Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Utara, Polri, dan TNI.

Isi gugatan tersebut yaitu menuntut keempat instansi tersebut memberikan ganti rugi terhadap pembongkaran ratusab permukiman di Pasar Ikan. Permukiman warga Pasar Ikan dibongkar Pemprov DKI pada pertengahan April 2016 dengan alasan untuk merevitalisasi kawasan Sunda Kelapa.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024