Hukumonline.com – Sejatinya, anggota dewan menjaga marwah lembaga dengan tidak mengeluarkan pernyataan kotor. Namun tidak demikian halnya anggota dewan dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, yang sudah dilaporkan berulang kali oleh masyarakat lantaran melontarkan kata yang tidak pantas.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifudin Sudding, mengatakan MKD sudah menggelar rapat pleno. Hasilnya, seluruh anggota MKD menyepakati agar kasus pelanggaran etik yang dilakukan Ruhut ditindaklanjuti. Menurutnya, terdapat beberapa laporan aduan masyarakat yang masuk ke MKD, khususnya terkait Ruhut.
“Ada Supriyadi melaporkan Ruhut terkait pelanggaran UU ITE dan kode etik DPR. Dimana dalam twitter yang bersangkutan ada kata-kata atau kalimat yang dianggap kurang elegan disampaikan di ruang publik,” ujarnya di depan ruang MKD DPR, Senin (3/10).
Supriyadi, kata Sudding, memang pernah menyampaikan laporan ke MKD dengan tembusan ke Bareskrim. Namun, pelapor membuat aduan kembali yang difokuskan ke MKD. Dalam laporan aduannya, dilampirkan screenshoot twitter account milik Ruhut. Selain itu, pelapor pun bakal memboyong sejumlah saksi untuk menguatkan laporannya.
Ruhut memang pernah diberikan saksi ringan dalam kasus pelanggaran etik sebelumnya. Menurut Sudding, ketika laporan aduan Supriyadi ditindaklanjuti dan dianggap terbukti, bukan tidak mungkin akumulasi pelanggarannya berdampak pada sanksi hukuman.
Dalam kasus Ruhut yang mengatakan HAM sebagai ‘Hak Asasi Monyet’ di depan anggota Komisi III lainnya membuat berang pengurus Pemuda Muhamadiyah. Itu sebabnya, Pemuda Muhamadiyah melaporkan Ruhut ke MKD. Ruhut pun sudah diberikan sanksi ringan peringatan secara tertulis.
“Agar yang bersangkutan sebagai pejabat publik tetap menjaga etika dalam bersikap, berperilaku dan bertindak sesuai dengan tata tertib yang ada dan kode etik DPR Dan kita itu sudah berikan sanksi peringatan tertulis,” katanya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Hanura itu mengatakan, pekan depan MKD bakal menggelar sidang. Mulai mendengarkan keterangan saksi, mengundang ahli informasi dan teknologi, hinga ahli pidana. Ruhut pun terancam terkena sanksi berat. “Saya kira dalam tata hukum acara kita, kalau yang bersangkutan pernah dijatuhkan sanksi ya itu bisa diakumulasikan dalam sanksi yang lebih berat jika terbukti,” ujarnya.
Anggota MKD lainnya Muslim Ayub mengatakan, laporan terhadap Ruhut terbilang banyak. Menurutnya terhadap anggota yang mengulangi perbuatan yang telah dikenakan sanksi dapat diakumulasikan di putusan kasus berikutnya. Soal apakah bakal diganjar sanksi berat, “Nanti lihat prosesnya,” ujarnya.
MKD, kata Muslim, mengedepankan asaspraduga tak bersalah. Namun pelangaran etik yang dilakukan Ruhut dinilai sudah memenuhi unsur. Pasalnya perkataan ‘Hak Asasi Anjing’ sudah masuk pasa penghinaan dalam KUHP. Menurutnya, kasus dugaan pelanggaran etik yang bakal diusut MKD kali keempat khusus terkait Ruhut.
“Kalau sudah pelanggaran berat tentunya diberhentikan jadi anggota DPR,” pungkasnya politisi Partai Amanat Nasional itu.
(Kongres Advokat Indonesia)