Kompas.com – Sejumlah warga Pasar Ikan, Jakarta Utara, yang menjadi korban penertiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan gugatan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/9/2016).
Para sekitar pukul 11.00 WIB warga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Pusat untuk mengajukan gugatan itu.
Pada April 2016, Pemprov DKI menertibkan permukiman mereka di Pasar Ikan yang bersebelahan dengan Masjid Keramat Luar Batang.
Kuasa hukum warga Pasar Ikan dari LBH Jakarta, Mathhew Michele Lenggu menjelaskan, gugatan yang diajukan merupakan bentuk perlawanan warga Pasar Ikan terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan Pemprov DKI.
“Enam bulan lamanya sejak Pemprov DKI menggusur warga Pasar Ikan, dan semenjak itu pula warga harus tidur di atas puing reruntuhan rumah mereka. Kini akhirnya warga mengajukan gugatan,” kata Mathhew di PN Jakarta Pusat, Senin.
Mathhew menjelaskan, dalam gugatan itu warga menuntut agar Pemprov DKI kembali menbangun permukiman warga yang telah digusur. Mathhew menilai, penggusuran yang dilakukan Pemprov merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Penggusuran yang dilakukan tanpa adanya musyawarah yang tulus adalah bentuk penggusuran paksa,” ujar Mathhew.
Saat menggusur rumah-rumah warga Pasar Ikan pada pertengahan April 2016. Pemprov beralasan penertiban itu dilakukan untuk merevitalisasi kawasan Sunda Kelapa.
(Kongres Advokat Indonesia)