Beritasatu.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa negara tidak diatur oleh preman. Melainkan, ada aturan yang telah dibuat dan harus ditaati.
Oleh karena itu, Luhut memastikan bahwa pemerintah pusat akan menyokong upaya penertiban daerah sepanjang bantaran Kali Angke di Jalan Kepanduan II, RW 05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, atau yang akrab disebut Kalijodo ke fungsi sebenarnya, yaitu jalur hijau.
“Ya, iya dong. Pasti back-up bawahan kita. Masa tidak kita back-up. Negara ini tidak diatur oleh preman, berkali-kali saya bilang. Ingat itu. Semua aturan dan peraturan yang ada, itu yang kita tegakkan. Tidak ada lebih dan tidak ada kurang dari itu,” tegas Luhut saat ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (16/2).
Namun, Luhut menegaskan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) harus bergerak dahulu sehingga tidak selalu mengandalkan pusat. “Suruh selesaikan dulu sama mereka (Pemprov DKI), masak semua pusat kan. Apa gunanya daerah nanti,” tegas Luhut.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan penataan di sepanjang bantaran Kali Angke di Jalan Kepanduan II, RW 05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian, Pemprov DKI menyediakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai tempat tinggal pengganti.
Namun, rencana tersebut ditentang oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus RT dan RW yang ada di lokasi tersebut. Salah satunya, Daeng Aziz.
(Kongres Advokat Indonesia)