Hukumonline.com – Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan hingga saat ini baru ada sembilan hakim, jumlah itu dinilai masih kekurangan.
“Jumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) masih minim,” kata Ketua Pengadilan Negeri setempat, Singgih Wahono di Baturaja, kemarin.
Menurut Singgih, Pengadilan Negeri Baturaja saat ini masih membutuhkan empat orang tenaga hakim tambahan lagi agar pelaksanaan persidangan berjalan lebih maksimal.
Menurut dia, keterbatasan personel memang menjadi salah satu persoalan pihaknya, baik hakim maupun pegawai. “Hakim jumlahnya masih kurang, namun itu diupayakan tidak mengganggu persidangan dan persoalan ini hampir dirasakan semua Pengadilan Negeri khususnya di wilayah Sumatera Selatan,” katanya.
Kendala lain lanjut Singgih, yakni masalah sarana dan prasarana. “Terlebih saat ini sedang ada renovasi gedung. Biasanya ada tiga ruangan sidang, kini tinggal satu ruangan. Ini pula penyebab banyak pelaksanaan sidang molor dari jadwal telah ditentukan,” kata Singgih.
Sementara, untuk mengantisipasi adanya jadwal molor, pihak pengadilan akan merubah jadwal sidang yang biasanya dilakukan satu pekan sekali, kini ditambah menjadi dua dan tiga hari dalam sepekan.
Saat ini, lanjut Singgih, pihaknya mempersiapkan akreditasi Pengadilan Negeri Baturaja, selanjutnya mempertahankan grade untuk administrasi yang saat ini masuk peringkat 15 se Indonesia dan di Sumsel peringkat tiga.
“Adanya wakil ketua ini diharapkan bisa membantu Ketua Pengadilan. Wakil sebagai koordinator pengawasan. Mengawasi kedisiplinan, jajaran hakim dan aparat pengadilan melalui absen, kode etik,” tambahnya.
Sementara Wakil Ketua PN Baturaja, Dennie Arsan Fatrika mengatakan, akan melakukan koordinasi internal dengan ketua.
Ia mengaku, harus mempelajari program prioritas yang mungkin nantinya ada pendelegasian dari Ketua Pengadilan.
“Kami berupaya untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat yang mencari keadilan. Melaksanakan sidang-sidang sesuai dengan watunya tanpa kendala,” katanya.
(Kongres Advokat Indonesia)