Hukumonline.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa otak pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu.
“Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini,” kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong, Heny Farida.
Sementara itu empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya. Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp2.000, serta denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.
Sidang yang dilangsungkan dari pukul 13.10 WIB sampai pukul 14.30 WIB dan terbuka untuk umum itu dipimpin Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto.
Sidang yang terbuka untuk umum tersebut juga dikawal puluhan petugas keamanan yang beberapa di antaranya bersenjata api.
Kelimanya terdakwa itu terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76d UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu ibu korban Yana (34) dan suaminya Yakin (36), usai persidangan tidak menerima putusan majelis hakim terutama untuk empat terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 20 tahun. “Buk hakim, saya tidak menerima hukuman 20 tahun untuk empat pelaku pembunuh anak saya itu, saya minta agar empat terdakwa ini juga dihukum mati,” ujarnya.
Ketegangan ini terjadi setelah majelis hakim mengetuk palu, dan lima terdakwa digiring petugas keluar gedung PN Rejanglebong guna dibawa ke Lapas Klas II-A Curup. Kedua orang tua korban berupaya untuk menghampiri para terdakwa sambil memaki-maki kelimanya, sebelum dibawa petugas untuk diantar pulang ke rumahnya.
Di lain pihak tim penasehat hukum kelima terdakwa ini yaitu M Gunawan, Bahrul Fuadi dan Kristian Lesmana menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut dan berupaya agar hukumannya diringankan, mengingat kelimanya belum pernah dihukum.
(Kongres Advokat Indonesia)
Salam,
mau tanya apakah ini mengambil konten berita dari situs hukumonline sudah dengan izin situs atau redaksi yang bersangkutan?
sepertinya tak sesuai dengan pedoman Siber…
Nuhun