Cnnindonesia.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman resmi mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK dalam dugaan suap penambahan kuota impor gula dari Perum Bulog di Sumatera Barat. Pengacara Irman, Tommy Singh mengatakan, praperadilan sedianya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
Pengajuan praperadilan dilakukan pagi hari ini. “Hari ini secara resmi Irman Gusman melalui pengacaranya telah mendaftarkan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel,” ujar Tommy dalam pesan singkat, Kamis (29/9).
Selain mempermasalahkan proses status tersangka, Tommy berkata, Irman juga menyoalkan proses penangkapan dan pemeriksaan. Kedua hal itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami keberatan penangkapan penahanan dan pemeriksaan kepada Pak Irman menurut hemat kita KPK tidak melakukannya sesuai prosedur,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat gugatan praperadilan dari Irman Gusman tertanggal hari ini.
“Iya sudah, hari ini dengan nomor register 129/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL,” ujar Made
Sementara itu, KPK memeriksa Direktur Umum Perum Bulog Djarot Kusumayakti sebagai saksi kasus yang menjerat Irman Gusman. Djarot diketahui pernah dihubungi Iman Gusman terkait kuota distribusi beras impor di Sumbar.
Djarot yang tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.00 WIB sama seklai tak berkomentar soal dugaan dirinya menerima fee dalam kasus tersebut. Ia juga tak berkomentar soal intervensi Irman Gusman terkait suap.
Selain Djarot, KPK juga memeriksa Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, dan ajudannya bernama Djoki Suprianto.
Irman resmi menjadi tersangka kasus suap untuk memengaruhi kuota impor gula di Provinsi Sumatera Barat bagi CV Semesta Berjaya. Ia menjadi tersangka dengan pemberi suap Xaveriandy dan istrinya Memi.
Irman ditengarai memperjualbelikan pengaruhnya agar Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik agar memberi penambahan kuota impor gula oleh CV SB yang beroperasi di Sumbar.
Atas perannya sebagai penerima suap, Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Xaveriandy dan istrinya Memi selaku penyuap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto UU No 20 tahun 2001.
(Kongres Advokat Indonesia)