Sidang Lanjutan Yeung Man Fung, Kuasa Hukum Anggap Ada Rekayasa Perkara
Mantan Komisioner KPK Ungkap Carut Marut Prapenuntutan

Sidang Lanjutan Yeung Man Fung, Kuasa Hukum Anggap Ada Rekayasa Perkara

Sidang Lanjutan Yeung Man Fung, Kuasa Hukum Anggap Ada Rekayasa Perkara

Indopos.co.id – Hari ini, Senin (16/2/2016), Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka Yeung Man Fung kali ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pengajuan eksepsi.

Sidang lanjutan ini merupakan upaya hukum tersangka yang merasa menjadi korban rekayasa kasus kepemilikan narkoba yang dilakukan jajaran petugas Polda Metro Jaya. Sidang yang dipimpin Ibnu Basuki Widodo berjalan singkat, pasalnya kuasa hukum hanya memberikan materi eksepsi. Tanggapan terhadap eksepsi tersebut baru diagendakan selasa pekan depan.

Menurut Kuasa Hukum Yeung Man Fung, Arisman Aritonang mengatakan, dirinya bukan bermaksud membela beredarnya narkoba di Ibukota, namun jangan juga petugas mengada ada sehingga orang yang tidak bersalah dikorbankan.

” Yang dimaksud mengada ada yakni, perbedaan laporan dan berita acara pemeriksaan. Salah satu contoh di dalam berkas dikatakan bahwa barang bukti narkoba ditemukan di hotel Amaris, Latumenten Jakarta Pusat, namun dalam BAP korban ditangkap bersama barang bukti di Hotel Ibis,” Ucap Arisman Aritonang.

Melihat kondisi berdasarkan hal tersebut, Arisman menilai Dakwaan terhadap kliennya tidak layak dimajukan ke persidangan Karena dirinya melihat, jaksa terkesan memaksakan. Satu kejanggalan lagi adalah, petugas melakukan penggerebekan tanggal 11 Agustus 2015, kemudian petugas kembali melakukan penggerebekan pada 14 agustus. Di dalam laporan tidak dimasukkan penggerebekan yang dilakukan pada 11 agustus. “ini bukti ada kesaksian yang sengaja dihilangkan,” tuturnya.

Lebih Lanjut, Arisman menambahkan dari laporan yang diterima ada beberapa barang pribadi kliennya yang hilang setelah disita petugas, seperti batu giok, perhiasan, kartu travel, jam tangan. “Kita melihat ada kejanggalan, kemudian beberapa saksi pendukung Yeung juga dihilangkan, Ini benar benar tidak layak,”jelasnya di PN jakarta Pusat.

Sementara itu, Ibunda Yeung, sang Ibunda, Jane mengatakan penangkapan terhadap anaknya berawal ketika sang anak menginap di apartemen Best Western dan mendapat penawaran melalui sambungan telephon untuk pindah ke apartemen Ibis.

“Anak saya disuruh lihat lokasi, baru tahu harganya berapa. Ternyata, di hotel tersebut sudah ada dua polisi di dalam kamar hotel. Anak saya pun langsung di tangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” terangnya.

Jane juga mengatakan, bahwa dirinya hanya berharap mendapat keadilan, sebab menurutnya Yeung merupakan korban bukan pelaku, sebab saat ditangkap anaknya tersebut sedang berlibur.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024