Hukumonline.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digaungkan pemerintah masih berlangsung sampai saat ini. Advokat dan kurator diharap turut mensukseskan program tax amnesty berdasarkan UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Permintaan ini disampaikan Anggota Dewan Penasehat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) versi Juniver Girsang, Lucas, Rabu (28/9), di Jakarta.
“Saya mengajak dan mengimbau agar rekan-rekan seprofesi advokat dan kurator turut serta mendukung program tax amnesty,” kata Lucas.
Menurut advokat pendiri dan pemimpin Law Firm Lucas SH & Partners ini, dirinya sangat lega dan gembira karena telah mengungkapkan hartanya per 31 Desember 2105 (deklarasi dan repatriasi) serta membayar uang tebusan atas pengakuan harta itu.
Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) ini mengakui selama ini banyak wajib pajak belum yang menyampaikan seluruh hartanya atau masih menggunakan jasa spv dan structure financial karena situasi yang belum kondusif.
Namun sekarang ini, tegasnya, dengan adanya jaminan kepastian hukum UU tax amnesty dan adanya pemerintahan yang berdaulat dan lebih kredibel di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, dirinya yakin sistem dan pelayanan perpajakan akan semakin profesional dan masyarakat akan menjadi patuh dan bangga membayar pajak.
Oleh karena itu, Lucas kembali mengimbau rekan-rekan seprofesinya serta para pengusaha atau siapa pun segera tinggalkan dunia spv tax heaven karena pada 2018, semua akan terbuka, berdasarkan persetujuan pertukaran data informasi keuangan perbankan antar negara secara otomatis.
Selain itu, Lucas juga menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan kantor wilayah Jakarta Selatan Satu yang sangat memuaskan dalam memfasilitasi keikutsertaan dirinya di program pengampunan pajak. “Benar-benar ramah, menyenangkan, profesional, sistematis, dan tidak bertele-tele,” katanya.
Lucas berharap tax amnesty akan sukses dan mengangkat citra Indonesia di mata dunia Internasional. Ia mengatakan bangsa Indonesia akan memperlihatkan kepada dunia bahwa siapa saja akan merasa aman dan nyaman menempatkan dan membelanjakan uangnya di Indonesia. Dengan demikian Indonesia akan dikenal sebagai salah satu Financial Centre.
Seperti diketahui, pelaksanaan Program Tax Amnesty di Indonesia digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 1 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode, masing-masing selama tiga bulan, dengan target dana deklarasi Rp4.000 triliun, dana repatriasi Rp1.000 triliun dan uang tebusan Rp165 triliun.
September merupakan bulan terakhir periode awal tax amnesty dengan tarif terendah yakni dua persen. Setelah September berlalu, tax amnesty memasuki periode kedua dan tarif tebusan naik jadi tiga persen hingga 31 Desember 2016.
Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) sejak dimulainya pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari Rabu (29/9), total harta yang sudah diungkap Rp2.511,9 triliun dengan komposisi, deklarasi dalam negeri Rp1.718,45 triliun, deklarasi luar negeri Rp665,82 triliun dan repatriasi Rp127,59 triliun. Kemudian, pembayaran tebusan berdasarkan SSP atau surat setoran pajak mencapai Rp73,3 triliun dari target Rp165 triliun
(Kongres Advokat Indonesia)