Cnnindonesia.com – Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pemerintah saat ini sedang memetakan poin-poin yang akan diatur dalam paket kebijakan hukum. Paket kebijakan hukum merupakan upaya pemerintah memperbaiki instrumen hukum, aparat penegak hukum, sekaligus membangun budaya hukum yang kondusif.
“Kami lakukan pemetaan poin apa yang bisa dilakukan segera dan mana yang masih lama. Jadi ada hal-hal yang bisa dimulai dalam waktu secepatnya,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/9).
Pratikno menuturkan, pemerintah solid menguatkan fondasi hukum demi akselerasi pembangunan Indonesia. Paket kebijakan ini, menurutnya, akan menguatkan hukum sebagai penjamin keadilan. Pembenahan nanti dimulai dari kelembagaan, regulasi, dan sumber daya manusia.
Dia menuturkan, diskusi di internal kabinet sudah sering dilakukan, terutama bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki.
“Sekarang dipikirkan betul titik mulainya di mana dan apa yang bisa dilakukan dalam waktu cepat dan masih butuh persiapan yang matang,” tutur dia.
Sebelumnya, Wiranto berpendapat, paket kebijakan hukum diperlukan untuk menyelesaikan penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia.
“Kami akan menindak tegas aparat yang seharusnya menjaga hukum tapi justru menodai hukum. Ini akan kami sasar agar kepercayaan publik terhadap hukum nasional kembali pulih,” kata Ketua Tim Reformasi Hukum ini.
Jokowi sebelumnya sempat mengumpulkan 22 pakar hukum dari berbagai disiplin ilmu untuk berdiksusi mengenai penegakan hukum di Indonesia yang dianggap belum menimbulkan efek jera.
Saat itu , Ahli Hukum dan Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Sumatera Utara Todung Mulya Lubis menyampaikan, Jokowi meminta masukan mengenai peta jalan reformasi hukum di Indonesia dengan tidak menghalangi pertumbuhan ekonomi.
Mereka juga ditanya mengenai penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, dan reformasi kelembagaan dari aparat penegak hukum.
Penguatan KPK
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan, pemerintah perlu memperkuat eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Denny, penguatan KPK menjadi lembaga konstitusional dilakukan guna meredam beragam upaya para oknum yang ingin melemahkan kewenangan dan kehadiran KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Salah satunya terkait beberapa uji materi kewenangan KPK dan upaya pembubaran KPK dimana KPK dianggap hanya lembaga sementara alias ad hoc,” kata Denny dalam acara peluncuran bukunya berjudul Jangan Bunuh KPK.
Denny menyatakan, upaya-upaya pelemahan dan pembubaran lembaga antikorupsi Indonesia marak dilakukan. Salah satunya wacana pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam revisi tersebut muncul perdebatan tentang dasar hukum dan kewenangan KPK, khususnya untuk melakukan penyadapan sebagai bagian dari penyelidikan dan penyidikan korupsi.
(Kongres Advokat Indonesia)