Hakim Tolak Eksepsi Rohadi, Panitera Tersangka TPPU
Hakim Tolak Eksepsi Rohadi, Panitera Tersangka TPPU

Hakim Tolak Eksepsi Rohadi, Panitera Tersangka TPPU

Hakim Tolak Eksepsi Rohadi, Panitera Tersangka TPPU

Cnnindonesia.com – Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan dan menolak eksepsi sidang perkara yang diajukan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sumpeno, surat dakwaan soal kasus yang menimpa Rohadi sudah memenuhi syarat KUHAP. Selain itu, surat dakwaan juga telah menggambarkan peristiwa yang nyata dan konkret.

“Menolak eksepsi terdakwa,” kata Sumpeno saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/9).

“Dalil penasihat hukum enggak dapat diterima karena surat dakwaan telah menguraikan identitas terdakwa, waktu dan tempat tindak pidana, cara dan akibat yang ditimbulkannya, maka sudah masuk pokok perkara,” ujarnya.

Rohadi didakwa menerima suap vonis kasus pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil. Namun, ia keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut ia sebagai pelaku tunggal.

Sebelumnya, kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah menuturkan dalam uraian peristiwa hukum yang didakwakan, Rohadi melakukan tindak pidana bersama orang lain yakni Bertha Natalia Ruruk yang dituntut secara terpisah. Bertha merupakan pengacara yang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul.

Menurut Sumpeno, bentuk dakwaan kombinasi dan subsidaritas oleh JPU dapat diuraikan faktanya dan dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengadili di Pengadilan Tipikor. Maka itu, keberatan Rohadi tidak dapat diterima sepenuhnya.

“Menyatakan sah surat dakwaan JPU KPK, sebagai dasar pemeriksaan perkara,” tuturnya.

Sumpeno juga memerintahkan agar JPU melanjutkan pemeriksaan perkara pada Rohadi.

Usai membacakan penolakan atas eksepsi Rohadi, Majelis Hakim sempat menanyakan pemindahan ruang tahanan Rohadi yang sebelumnya di lantai 9 ke lantai 1.

Rohadi diduga mengalami depresi usai tertangkap tangan menerima suap Rp250 juta terkait vonis perkara pencabulan Saipul Jamil. Rohadi langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK C1 pada 16 Juni 2016.

Rohadi disebut kerap tidak menghabiskan makanan yang disediakan. Selain itu, Rohadi juga diduga sempat ingin lompat dari lantai 9 gedung KPK.

“Gimana udah pindah lantai satu, kan udah ada penetapan?”kata Sumpeno.

“Kami belum tau Yang Mulia,” kata Rohadi.

“Lantai 9 selalu takut?” ucap Sumpeno.

“Iya cemas Yang Mulia,” kata Rohadi.

Rohadi memiliki harta melimpah meski hanya menjabat sebagai Panitera Pengganti. Ia diketahui memilki belasan unit mobil mewah, beberapa rumah, dan satu rumah sakit di Indramayu, Jawa Barat.

Selain kasus suap, Rohadi juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi atas jabatannya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024