Cnnindonesia.com – Saksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir menilai, motif menjadi unsur penting yang harus diungkap dalam satu kasus pembunuhan berencana.
Mudzakkir dihadirkan sebagai saksi terakhir dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9). Sidang ini guna mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai meminum es kopi Vietnam yang diduga mengandung sianida.
Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mempertanyakan tentang motif kepada Mudzakkir. Menurut Otto, penjelasan tentang motif perlu dijabarkan untuk membandingkan dengan pernyataan yang pernah disampaikan oleh saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Kesaksian Mudzakir berbeda dengan kesaksian ahli pidana Universitas Gajah Mada, Edward Omar Syarif Hiariej yang dihadirkan oleh JPU dalam beberapa sidang sebelumnya. Dalan sidang waktu itu, Edward justru mengatakan, dalam kasus pembunuhan berencana tidak dibutuhkan motif.
“Yang namanya kesengajaan itu pasti ada motifnya. Niat itu berangkat dari motif, ini bagian dari kejahatan. Jadi, kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat apalagi merampas nyawa orang lain,” kata Mudzakir.
Menurut Mudzakir, motif dan niat terdapat pada tindak pidana dengan unsur kesengajaan. Motif timbul dengan rentang waktu antara rencana kejahatan dengan pelaksanaannya.
Motif dalam pembunuhan berencana, menurut Mudzakkir, dapat dibuktikan dengan membuktian niat, proses perencanaan, dan target pembunuhan.
Mudzakkir mengatakan, terdapat tiga tujuan dari pembunuhan, karena masa lalu, spontanitas, dan ada suatu hal. Namun, untuk membuktikan motif pembunuhan berencana dibutuhkan profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Perampasan nyawa merupakan wujud dari motif dan batin. Cara menemukan motif gampang saja, karena kalau berencana pasti ada persiapan dan tempatnya,” ucapnya.
“Nah, kalau penegak hukum profesional, yang digali bukan hanya semata-mata untuk unsurnya terpenuhi, tapi jiwa perbuatan itu juga diperiksa,” tuturnya.
(Kongres Advokat Indonesia)