Inisiator Petisi Remisi Koruptor: Presiden Pastikan Tolak Remisi Koruptor
Inisiator Petisi Remisi Koruptor: Presiden Pastikan Tolak Remisi Koruptor

Inisiator Petisi Remisi Koruptor: Presiden Pastikan Tolak Remisi Koruptor

Inisiator Petisi Remisi Koruptor: Presiden Pastikan Tolak Remisi Koruptor

Hukumonline.com – Inisiator petisi “Jangan Obral Remisi untuk Koruptor” di laman change.org Dewi Anggraeni Puspitasari mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan menolak usulan remisi untuk koruptor.

“Setelah sebulan petisi ini tersebar luas, akhirnya Presiden mendengar suara kita,” kata Dewi dalam pembaruan petisi di laman change.org sebagaimana dikutip di Jakarta, Sabtu (24/9).

Dewi menilai Presiden menyadari bahwa memperlonggar remisi untuk koruptor merupakan pelemahan bagi agenda pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Presiden menolak rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Rancangan revisi peraturan itu menimbulkan polemik karena dianggap berpotensi memperlonggar syarat dan tata cara pengurangan masa pidana atau remisi para narapidana korupsi.

Upaya memperlonggar penerimaan remisi itu di antaranya adalah dengan menghapus kewajiban menjadi justice collaborator sebagai syarat mendapatkan remisi.

“Kini, kita harus terus memastikan agar Presiden Jokowi konsisten dengan pernyataannya. Pernyataan yang disampaikan harus disertai tindakan konkret, berikut juga menolak segala upaya pelemahan agenda pemberantasan korupsi pada masa yang akan datang,” kata Dewi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengundang sekitar 22 pakar dan praktisi hukum ke Istana pada hari Kamis (20/9) untuk membahas isu-isu penegakan hukum terkini, salah satunya soal rencana revisi PP No. 99 Tahun 2012 yang ingin memberi remisi bagi koruptor.

“Mengenai revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya. Namun, kalau sampai ke meja saya, akan saya kembalikan. Saya pastikan,” kata Presiden.

Seperti diketahui, belakangan ini pemerintah selalu diingatkan untuk meninjau kembali peraturan pemberian remisi terhadap narapidana koruptor. Salah satu akademisi yang mengingatkan hal itu adalah akademisi Universitas Palangka Raya Kalimantan Tengah Prof.Dr. H.M. Norsanie Darlan, M.S.,P.H.

Menurut Norsanie pemberian remisi terhadap narapidana (napi) koruptor tidak mendidik. Begitu pula, remisi terhadap narapidana yang tersangkut kasus narkoba, terutama bagi bandar atau pengedar/penjual barang haram tersebut, menurut dia, juga tidak mendidik.

“Kesan tidak mendidik itu, terutama bila melihatnya dari sudut pandang pendidikan,” kata guru besar perguruan tinggi negeri tertua di “Bumi Isen Mulang” (pantang mundur) Kalimantan Tengah itu.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024