Kejagung Beri Bantuan Hukum Kepada Jaksa Farizal
Kejagung Beri Bantuan Hukum Kepada Jaksa Farizal

Kejagung Beri Bantuan Hukum Kepada Jaksa Farizal

Kejagung Beri Bantuan Hukum Kepada Jaksa Farizal

Hukumonline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikan bantuan hukum kepada jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) Farizal, tersangka dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

“Kami menunjuk tim advokasi dari sini, dan sedang berkoordinasi dengan Kejati Sumbar,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (23/9).

Kendati demikian, Noor Rachmad belum mengetahui berapa jumlah anggota tim bantuan hukum itu. Alasannya karena harus melakukan koordinasi dengan Kejati Sumbar tempat berdinas Farizal yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Kami mengirimkan tim advokasi kami di PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) untuk berkoordinasi dengan Kejati Sumbar,” tegasnya.

Farizal adalah ketua tim JPU yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Xaveriandy Susanto, atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton. Sidang kasus dugaan gula ilegal itu masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, dengan agenda terakhir pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.

Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman serta Xaveriandy Susanto di Jakarta. Sementara untuk kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini, Xaveriandy Susanto adalah pemberi suap sebesar Rp365 juta, kepada Farizal.

Selain diduga menyuap Farizal, Xaveriandy juga diduga menyuap Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp100 juta karena telah merekomendasikan CV Semesta Berjaya untuk memperoleh tambahan kuota impor gula ke Bulog. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka suap.

KPK menjerat Farizal sebagai penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Xaveriandy selaku pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Irman Gusman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024