Cnnindonesia.com – Tersangka penerima suap Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, diduga menerima uang sebanyak Rp60 juta dari terdakwa kasus gula impor ilegal, Xaveriandy Sutanto yang juga terkait dengan kasus suap terhadap Ketua DPD Irman Gusman.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Xaveriandy dan sejumlah saksi terkait.
“Farizal ini diduga menerima uang. Sementara jumlahnya Rp60 juta dan belum final,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum, di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/9).
Uang tersebut diduga sebagai suap untuk penanganan perkara yang menjerat Xaveriandy yang disidang di Pengadilan Negeri Padang.
Kejagung, berdasarkan pemeriksaan awal menilai Farizal sebagai jaksa yang bermasalah. Ia diketahui tidak pernah hadir dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara Xaveriandy.
Ia juga diduga ikut membantu Xaveriandy membuat eksepsi. Tindakan itu diduga dilakukan untuk meringankan vonis terhadap Xaveriandy.
“JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang dan diduga menerima uang. Selanjutnya, Farizal membantu terdakwa XSS membuat eksepsi,” kata M Rum
Kejagung juga masih meneliti berkas perkara Xaveriandy yang diduga dinyatakan lengkap tanpa pertimbangan matang. Selain itu, status Xaveriandy sebagai tahanan kota juga diduga karena peran dari jaksa Farizal.
“Jaksa Farizal diduga mengarahkan dari tidak ditahan di Polda Sumbar, menjadi tahanan kota di Kejati Sumbar. Berkas Xaveriandy diduga di-P21 dengan tidak memperhatikan atau kurang teliti apakah memenuhi syarat formil atau materil,” M Rum mengatakan.
Status Xaveriandy tersebut diduga menjadi pintu baginya pergi ke Jakarta untuk menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.
KPK meringkus Irman, Xaveriandy, dan Memi (istri Xaveriandy) dalam operasi tangkap tangan dengan bukti uang suap Rp100 juta.
M Rum menyatakan akan memecat Farizal jika terbukti bersalah. Meski demikian, Kejagung masih menunggu perkembangan penyelidikan untuk menerapkan sanksi terhadap Farizal.
“Sanksi terberat kepegawaian ya ada. Dipecat bisa. Sanksi FZ belum kita tentukan karena pemeriksaan masih berlanjut,” ujarnya.
Farizal resmi ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp365 juta dari Xaveriandy selaku terdakwa.
(Kongres Advokat Indonesia)