Suap Perkara Gula, Jaksa Farizal Diduga Terima Suap Rp60 Juta
Suap Perkara Gula, Jaksa Farizal Diduga Terima Suap Rp60 Juta

Suap Perkara Gula, Jaksa Farizal Diduga Terima Suap Rp60 Juta

Suap Perkara Gula, Jaksa Farizal Diduga Terima Suap Rp60 Juta

Cnnindonesia.com – Tersangka penerima suap Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, diduga menerima uang sebanyak Rp60 juta dari terdakwa kasus gula impor ilegal, Xaveriandy Sutanto yang juga terkait dengan kasus suap terhadap Ketua DPD Irman Gusman.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Xaveriandy dan sejumlah saksi terkait.

“Farizal ini diduga menerima uang. Sementara jumlahnya Rp60 juta dan belum final,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum, di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/9).

Uang tersebut diduga sebagai suap untuk penanganan perkara yang menjerat Xaveriandy yang disidang di Pengadilan Negeri Padang.

Kejagung, berdasarkan pemeriksaan awal menilai Farizal sebagai jaksa yang bermasalah. Ia diketahui tidak pernah hadir dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara Xaveriandy.

Ia juga diduga ikut membantu Xaveriandy membuat eksepsi. Tindakan itu diduga dilakukan untuk meringankan vonis terhadap Xaveriandy.

“JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang dan diduga menerima uang. Selanjutnya, Farizal membantu terdakwa XSS membuat eksepsi,” kata M Rum

Kejagung juga masih meneliti berkas perkara Xaveriandy yang diduga dinyatakan lengkap tanpa pertimbangan matang. Selain itu, status Xaveriandy sebagai tahanan kota juga diduga karena peran dari jaksa Farizal.

“Jaksa Farizal diduga mengarahkan dari tidak ditahan di Polda Sumbar, menjadi tahanan kota di Kejati Sumbar. Berkas Xaveriandy diduga di-P21 dengan tidak memperhatikan atau kurang teliti apakah memenuhi syarat formil atau materil,” M Rum mengatakan.

Status Xaveriandy tersebut diduga menjadi pintu baginya pergi ke Jakarta untuk menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.

KPK meringkus Irman, Xaveriandy, dan Memi (istri Xaveriandy) dalam operasi tangkap tangan dengan bukti uang suap Rp100 juta.

M Rum menyatakan akan memecat Farizal jika terbukti bersalah. Meski demikian, Kejagung masih menunggu perkembangan penyelidikan untuk menerapkan sanksi terhadap Farizal.

“Sanksi terberat kepegawaian ya ada. Dipecat bisa. Sanksi FZ belum kita tentukan karena pemeriksaan masih berlanjut,” ujarnya.

Farizal resmi ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp365 juta dari Xaveriandy selaku terdakwa.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024