Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka kasus suap merupakan peringatan kepada mafia pangan agar menghentikan aksinya. “KPK imbau para pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, penegak hukum, dan pengusaha,” kata Laode M Syarief, di Jakarta, Senin (19/9).
“Tolong jangan ulangi hal seperti itu,” pinta Wakil Ketua KPK itu, di Jakarta, Senin (19/9).
Sektor pangan, menurutnya, merupakan salah satu perhatian penting KPK dalam memberantas korupsi, karena pangan berkaitan langsung dengan masyarakat dan menjadi prioritas program pemerintah.
“Pangan ini penting dan untuk kesejahteraan rakyat dan merupakan program pemerintah yang khusus. KPK prihatin dan rakyat juga prihatin,” tutur Syarif.
KPK menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka kasus korupsi menerima suap Rp 100 juta terkait pengurusan kuota impor gula CV Semesta Berjaya (SB) untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat.
KPK juga menetapkan Direktur Utama CV SB Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi, sebagai tersangka, karena diduga menyuap Irman sejumlah Rp 100 juta.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Irman Gusman melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan untuk Xaveriandy dan Memi, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka Irman, Xaveriandy, dan Memi ini, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Widya Candra, Jakarta.
Dalam OTT tersebut Satgas menyita uang tunai Rp 100 juta.
OTT itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap Xaveriandy kepada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Farizal, atas perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di sidangkan Pengadilan Negeri Padang. Tim penyelidik KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan Irman Gusman.
Dalam perkara distribusi impor gula tanpa SNI itu, Xaveriandy sebagai terdakwa memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal. Farizal merupakan Jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara ini.
Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai kuasa hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy.
KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Farizal, KPK menyangkanya sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Kongres Advokat Indonesia)