BI Siapkan Dua Peraturan Perdagangan Surat Utang
BI Siapkan Dua Peraturan Perdagangan Surat Utang

BI Siapkan Dua Peraturan Perdagangan Surat Utang

BI Siapkan Dua Peraturan Perdagangan Surat Utang

Hukumonline.com – Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan dua aturan untuk mewadahi kegiatan perdagangan dua instrumen surat utang jangka pendek yakni sertifikat deposito (negoitable certificate deposit/NCD) dan commercial paper. Hingga kini, BI tengah koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai dua peraturan tersebut.

“Kami masih dalam taraf koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan agar peraturan NCD bisa diluncurkan tahun ini. Namun untukcommercial paper, kami lihat di tahun depan,” kata Gubernur BI Agus Martowardojo dalam Seminar Internasional “Pendalaman Pasar Keuangan: Jalan ke Depan untuk Indonesia” di Jakarta, Senin (19/9).

Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang yang diterbitkan Agustus 2016. Dua peraturan mengenai NCD dan commercial paper tersebut, kata Agus, diperlukan sebagai landasan hukum agar korporasi dapat memperdagangkan instrumen jangka pendek di pasar uang, sehingga dapat lebih mudah memperoleh pendanaan.

Pada tahun ini BI memprioritaskan peraturan untuk instrumen jangka pendek NCD dancommercial paper. “Kami ingin dapat lebih cepat, agar instrumen lebih aktif ditransaksikan di pasar uang. NCD dan commercial papper itu adalah bagian dari prioritas kita,” ujar Agus.

Hingga Juni 2016, nilai penerbitan NCD oleh perbankan sebesar Rp13 triliun. Dari data rencana (pipeline) BI, NCD yang berpotensi diterbitkan hingga akhir tahun lebih dari Rp22 triliun. Agus mengatakan masih minimnya penerbitan instrumen pasar uang menandakan pasar keuangan Indonesia belum dalam dibanding negara-negaraemerging market lain.

Padahal, pendalaman pasar keuangan merupakan salah satu indikator berjalannya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Hal ini karena pendalaman pasar keuangan juga mempengaruhi tingkat inklusi keuangan.

Pendalaman pasar keuangan juga diperlukan, lanjut Agus, karena pemerintah Indonesia membutuhkan berbagai pendanaan alternatif untuk mengejar target ambisius pembangunan. Seperti, pembangunan infrastruktur yang membutuhkan total dana sekitar Rp5.519 triliun hingga 2019.

“Selama ini pendanaan terlalu bertumpu pada perbankan, askes pendanaan bagi peminjam dana maupun alternatif investasi bagi pemberi dana menjadi terbatas,” ujar Agus.

Secara keseluruhan instrumen pasar uang atau instrumen bertenor 12 bulan, nilai penerbitannya masih sekitar satupersen dari Produk Domestik Bruto (PDB) per Juni 2016. Menurut Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara sebelumnya, idealnya untuk Indonesia, nilai penerbitan instrumen pasar uang dapat mencapai 20-30 persen dari PDB.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024