Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mempelajari putusan hakim terkait dengan kasus suap untuk menghentikan penyelidikan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut terkait dengan vonis Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan swasta Marudut terbukti sebagai pihak pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, analisis putusan hakim dalam kasus tersebut akan menentukan langkah KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan oknum Kejati DKI sebagai pihak penerima suap.
“KPK akan dalami putusan dahulu. Kalau pertimbangnnya menguatkan ada keterlibatan pejabat tertentu, kami tindak lanjuti,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (15/9).
Sampai saat ini KPK belum menerima salinan putusan hakim yang menyatakan bahwa kasus tersebut murni tindak pidana suap.
Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, sebagai bentuk tindak lanjut, kasus tersebut,KPK akan segera melakukan gelar perkara dengan jaksa penuntut umum KPK untuk menyimpulkan langkah pengembangan kasus.
“Kami akan follow up dengan jaksa yang tangani kasus itu. Kalau putusannya bukan percobaan suap, kami akan ambil langkah,” ujar Agus di Jakarta, kemarin.
Agus mengklaim, KPK tidak menutup kemungkinan membuka penyelidikan baru usai hakim menyatakan kasus tersebut murni penyuapan.
“Terbuka peluang penyelidikan baru. Tapi belum tentu penyelidikan baru atau bagaimana,” ujarnya.
Untuk diketahui, ada perbedaan pendapat antara hakim anggota atau dissenting opinion sebelum vonis dibacakan. Dua hakim menyatakan bahwa tidak terdapat meeting of mind, berupa pemberian janji atau pun pemberian sesuatu kepada Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu maupun Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang.
Namun, tiga hakim lain berpandangan sebaliknya dengan pandangan dua hakim tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 182 Ayat 6 mengatakan bahwa jika putusan tidak tercapai, maka putusan diambil dari suara terbanyak.
Dalam kasus tersebut, Marudut yang menjadi perantara suap divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Marudut dinyatakan terbukti menyuap Sudung dan Tomo.
Sementara dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. Sudi diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara, sedangkan Dandung didenda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara, Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan suap dihilangkan.
(Kongres Advokat Indonesia)