KPK Terima Putusan Hakim atas Hukuman Bekas Bos Agung Podomoro
KPK Terima Putusan Hakim atas Hukuman Bekas Bos Agung Podomoro

KPK Terima Putusan Hakim atas Hukuman Bekas Bos Agung Podomoro

KPK Terima Putusan Hakim atas Hukuman Bekas Bos Agung Podomoro

Hukumonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima putusan majelis hakim yang menghukum bekas Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Jaksa penuntut umum (JPU) setelah mempelajari putusan, berpendapat menerimanya karena putusan telah lebih dari dua pertiga tuntutan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus Ariesman, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pada 1 September 2016, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Ariesman Widjaja bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

Hakim memvonis Ariesman selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu di bawah tuntutan JPU yaitu 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Teori dan fakta analisa yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir hakim,” tambah Ali Fikri.

Ariesman rencananya akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Kamis sore. “Rencana hari ini dilakukan eksekusi ke lapas Sukamiskin,” ungkap Ali.

Raperda RTRKSP mengatur tentang tata ruang area reklamasi dari pantai Barat hingga Timur Pantai Utara DKI Jakarta.

Ada 17 pulau di kawasan reklamasi Teluk Jakarta, PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land memiliki izin pelaksanaan reklamasi di pulau G, PT Kapuk Naga Indah (KPI) yang adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group melakukan reklamasi di pulau A, B, C, D, 2B; Pulai I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; dan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Agung Dinamika Persada.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Raperda RTRKSP pada Desember 2016 ke DPRD DKI Jakarta dan selanjutnya dibahas di Badan Legislasi Daerah (Balegda) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik, yang juga kakak dari Mohamad Sanusi.

Persoalan muncul karena Ariesman berkepentingan untuk mengubah isi raperda mengenai kontribusi tambahan yang terdapat pada pasal 116 ayat (6) mengenai kewajiban pengembang yang terdiri dari (a) kewajiban, (b) kontribusi, (c) tambahan kontribusi; dan pasal 116 ayat (11) mengenai tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan

Pada 3 Maret 2016 di Avenue Kemang Village Jakarta Selatan, Sanusi bertemu dengan Ariesman Widjaja. Dalam pertemuan tersebut Ariesman menyatakan bahwa kontribusi tambahan sebesar 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya dan menjanjikan akan memberi uang sejumlah Rp2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penejelasan dengan menggunakan kata ‘konversi’ karena Ariesman khawatir jika tanpa ada penjelasan maka nilai tambahan kontribusi tidak jelas. Atas permintaan tersebut, Sanusi menyetujuinya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024