Hukumonline.com – Anggota DPRD Kota Semarang, Windu Suko Basuki, menggugat Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk membayar ganti rugi Rp56 miliar atas putusan partai politik tersebut yang telah memecat kadernya yang duduk sebagai wakil rakyat itu.
Kuasa hukum Windu Suko Basuki, Muharsuko Wirono, saat membacakan gugatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa (6/9), mengatakan bahwa penggugat juga menuntut Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 011 Tahun 2016 tertanggal 30 April 2016 tentang pemecatan yang bersangkutan dibatalkan.
Menurut dia, keputusan pemberhentian penggugat tersebut tidak sesuai prosedur. “Penggugat hanya menerima satu kali surat peringatan dan kemudian langsung dipecat,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pujo Unggul tersebut.
Selain itu, kata dia, penggugat sama sekali tidak pernah menerima surat peringatan yang dijatuhkan partainya tersebut.
Dalam surat pemecatan tersebut, DPP Partai NasDem menyatakan anggota Komisi B DPRD Kota Semarang tersebut tidak patuh dan tidak setia terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Selain itu, penggugat juga dinilai telah nekat mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota dari koaliasi Partai Gerindra dan Golkar.
Sementara, Partai NasDem sendiri telah memutuskan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2015. Atas alasan pemecatan itu, menurut Muharsuko, penggugat menyatakan tidak benar.
“Penggugat selalu patuh terhadap AD/ ART partai,” katanya.
Atas gugatan tersebut, hakim memberi waktu sepekan kepada kuasa hukum tergugat, masing-masing DPP Partai NasDem, DPW Partai NasDem Jawa Tengah, dan DPD Partai NasDem Kota Semarang untuk menyiapkan jawaban.
Meski telah masuk dalam persidangan, hakim tetap menawarkan agar diupayakan perdamaian mengingat perkara ini merupakan persoalan partai sehingga sebaiknya diselesaikan secara internal.
Usai sidang, Windu Suko Basuki mengaku telah dizalimi oleh partai. “Alasan pemecatan mengada-ada. Kalau saya dianggap tidak mendukung calon wali kota yang diusung partai, itu bohong,” katanya.
(Kongres Advokat Indonesia)