Cnnindonesia.com – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2010-2014 La Nyalla Mattalitti dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara korupsi dana hibah organisasi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.
Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum menyatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara La Nyalla pada pekan lalu. Dia menuturkan tim jaksa akan berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya.
La Nyalla diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2012. Selain itu, dia pun diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menyatakan La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana Bank Jatim pada 2012.
Dia pun diduga melakukan pencucian uang setelah kejaksaan menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi mencurigakan di rekening La Nyalla. Penegak hukum itu menduga ada transaksi senilai ratusan miliar di rekening La Nyalla, anak, dan istrinya.
(Kongres Advokat Indonesia)