Cnnindonesia.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno juga dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Sudi dan Dandung terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dinyatakan dalam keterangan dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Prihana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9).
Yohanes mengatakan, keduanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sudi Wantoko dan Dandung terbukti menjanjikan atau memberikan uang kepada Sudung dan Tomo US$148.835 atau sekitar Rp2,5 miliar agar kedua pejabat Kejati DKI Jakarta itu menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp7,028 milyar.
Meski begitu, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sudi dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Dandung dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan penjara.
Yohanes mengatakan, hukuman yang diberikan pada Sudi dan Dandung sudah sesuai dengan dakwaan JPU. Adapun, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang, punya tanggungan keluarga dan dinilai jujur selama menjalani persidangan,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April lalu. KPK menangkap Sudi, Dandung dan Marudud-pihak swasta, usai melakukan transaksi penyerahan uang di kawasan Jakarta Timur.
Perbedaan Pendapat Hakim
Dalam vonis ini terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua majelis hakim yakni Hakim Anggota Edi Supriyono dan Hakim Anggota Ismaya. Keduanya berpendapat, Sudi dan Dandung baru akan melakukan percobaan suap sehingga dua terdakwa itu belum terbukti melakukan suap.
Dua majelis hakim itu menilai, niat pemberian suap itu merupakan inisiatif dari perantara PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan. Namun uang itu belum diterima oleh Sudung dan Tomo karena Marudut sudah tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.
Maka itu, Yohanes memutus mengambil putusan berdasarkan pada suara terbanyak yaitu tiga majelis hakim yang menyatakan bahwa Sudi dan Dandung terbukti menjanjikan sesuatu.
Yohanes menilai, keduanya terbukti menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada dua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
JPU Irene Putrie ditemui usai sidang mengatakan, perbedaan pendapat itu karena belum adanya kesepakatan yang terjalin antara Marudut dan pihak Kejati. Meski begitu, Sudi dan Dandung tetap dianggap sebagai pemberi uang suap.
“Kunci dari kasus ini terletak di Marudut karena dia sempat mengakui kemaren berinisiatif memberikan uang pada Kejati DKI,” ucapnya.
(Kongres Advokat Indonesia)