Pengacara Jessica Pertanyakan Bukti Transkrip ‘Ciuman’ Jessica
Pengacara Jessica Pertanyakan Bukti Transkrip ‘Ciuman’ Jessica

Pengacara Jessica Pertanyakan Bukti Transkrip ‘Ciuman’ Jessica

Pengacara Jessica Pertanyakan Bukti Transkrip ‘Ciuman’ Jessica

Hukumonline.com – Pengacara Terdakwa Jessica Kumala Wongso mempertanyakan letak bukti transkrip percakapan yang memuat kata-kata permintaan ‘ciuman’ oleh Jessica kepada korban, Wayan Mirna Salihin. Pasalnya, hingga sidang ke-17, tim pengacara Jessica sama sekali tak menemukan adanya transkrip percakapan mengenai hal tersebut.

“Dimana bukti transkrip ciuman dari WA, tolong kasih kami petunjuk,” ujar salah seorang tim pengacara Jessica dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Menurut tim pengacara Jessica, berkas persidangan yang diberikan dari pihak penuntut umum tak memuat transkrip mengenai permintaan kliennya untuk mencium Mirna ketika bertemu. Bahkan, setelah diteliti secara mendalam, lanjutnya, sama sekali tak ada sedikitpun transkrip kalimat permintaan tersebut. oleh karenanya, tim pengacara meminta tim penuntut umum untuk sekedar memberikan petunjuk.

“Kami hanya mohon minta diberikan petunjuk. Asumsi kami, berkas persidangan kami sama dengan penuntut umum,” katanya

Menanggapi hal itu, tim penuntut umum menegaskan bahwa berkas yang diterima oleh tim pengacara Jessica adalah sama persis dengan berkas yang dipegang olehnya. ia juga memastikan bahwa dalam salah satu transkrip percakapan antara Jessica dengan Mirna, ada kata-kata permintaan cium dari Jessica bila bertemu nantinya. Akan tetapi, terkait dengan permintaan tim pengacara untuk memberikan petunjuk letak transkrip percapakan tersebut, tim penuntut umum enggan memberitahukan.

“Itu bukan beban kami untuk membuktikan. Tolong jangan paksa kami untuk bantu mencari,” katanya.

Mendengar jawaban tersebut, Pengacara Jessica, Otto Hasibuan kecewa dengan sikap penuntut umum yang dianggap tidak kooperatif dalam persidangan. menurutnya, permintaan petunjuk itu bukan dalam konteks beban pembuktian. Soalnya, fakta ini telah mengemuka di persidangan yang terbuka untuk umum. Sehingga, menjadi hal yang wajar ketika dalam berkas tim pengacara tidak ditemukan lalu meminta memberi petunjuk letak transkrip tersebut.

“Ini kan sudah masuk bukti ke persidangan, tolong dibantu,” kata Otto.

Perdebatan ini muncul setelah sebelumnya, Hakim Anggota Binsar Gultom melontarkan pertanyaan kepada ahli Psikolog Klinis UI, Sarlito Wiryawan. Dalam tanya jawab, Binsar bertanya apakah dari pengamatan ahli terhadap Terdakwa ditemukan adanya dugaan mengenai cinta segitiga. Pertanyaan Binsar kembali dipertajam dan menyinggung ke persoalan adakah penyimpangan secara seksual yang dialami oleh Terdakwa.

Sambil membaca berkas, Binsar mengatakan bahwa dari bukti transkrip WhatsApp tertulis bahwa Terdakwa meminta cium kepada Mirna. Bunyi kalimat lengkapnya, “Mir, mau dong gw dicium lo, udah lama nih”. Atas percakapan itu, Binsar kemudian meminta pendapat dari ahli apakah ada kemungkinan kearah sana. “Bagaiama ahli apakah ada kaitannya, tolong apa kesimpulan sodara,” kata Binsar.

Ahli Psikolog Klinis, Sarlito Wiryawan mengatakan bahwa dirinya tidak memeriksa terdakwa secara lebih lanjut. Perannya dalam proses di Kepolisian dulu sebatas melakukan verifikasi terhadap hasil pendalaman dari tim psikologis dan tim IT. Sarlito menegaskan bahwa ia hanya sebatas melakukan verifikasi atas kerja tim apakah telah dilakukan dengan standar yang tepat, metodologi yang objektif, dan kesimpulan yang berimbang.

Namun, berdasarkan keterangan dari Rini Wowor yang memeriksa Jessica kala itu, Sarlito mencoba menyimpulkan bahwa Jessica ternyata cenderung memiliki sifat homo seksual atau penyuka sejenis. Buktinya, Jessica ketika diminta menggambar (draw-test), ia malah menggambar sosok laki-laki utuh mengenakan jas dan dasi. Secara keilmuan, kata Sarlito, orang yang menggambar namun dalam gambarnya berlawanan jenis kelamin. Maka, dapat disimpulkan ada kecenderungan penyuka sejenis.

“Orang yang gambar berbeda dalam draw-test biasanya homoseksual. Tapi ini harus dicek lagi lebih lanjut,” kata Sarlito.

Dibantah

Keterangan yang dilontarkan Sarlito langsung dibantah oleh Terdakwa. Jessica keras menyatakan bahwa ia bukan penyuka sejenis seperti apa yang dikatakan oleh Sarlito. Jessica menjelaskan bahwa saat diperiksa, ia tak mengerti untuk konteks apa ia ditanya mengenai hal-hal yang berbau seks. Saat itu, ia tidak menjawab karena bingung lantaran ditanya mengenai posisi bercinta apa yang paling disuka dan pertanyaan intim lainnya.

“Saya sangat tertarik dengan laki-laki. Saya sangat tidak tertarik dengan wanita. Saya bingung dulu kenapa ditanya seperti di majalah Cosmopolitan gitu,” kata Jessica setengah teriak.

Menambahkan Jessica, Otto juga membuktikan bahwa kliennya telah menjalin hubungan asmara dengan lelaki selama kurang lebih dua tahun. Selain itu, kliennya selama ini juga telah memiliki dua pasangan kekasih lelaki. Artinya, dugaan miring itu agaknya tak tepat bila dilontarkan.

Untuk diketahui, sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 5 Septermber 2016 mulai pukul 14:00 WIB. Mulai saat itu, penasehat hukum akan menghadirkan saksi-saksi yang meringkankan Terdakwa. Majelis Hakim juga telah memutuskan bahwa penasehat hukum diberi kesempatan melakukan sidang sebanyak enam kali untuk mengejar tanggal putusan yang rencananya akan diputus tanggal 24, 25 atau tanggal 26 September 2016.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024