Cnnindonesia.com – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta memutuskan tak menerima gugatan terhadap Keputusan Presiden soal Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri ESDM Arcandra Taher. Majelis hakim menyatakan surat Keputusan Presiden bukan termasuk objek persidangan di PTUN.
Ketua majelis hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Hendro Puspito mengatakan PTUN tak berwenang mengadili gugatan tersebut karena keputusan presiden (Keppres) merupakan hak prerogatif seorang presiden.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN maka pengadilan tak bisa mengadili gugatan penggugat dan gugatan pun tak diterima,” ujar Hendro di ruang sidang, Rabu (31/8).
Dalam gugatannya, Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer Legal Aid ingin agar Keppres Nomor 83/P/2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja dan Keppres mengenai pemberhentian Arcandra, dicabut oleh pemerintah dalam hal ini oleh Presiden Joko Widodo.
Mereka menganggap keputusan Jokowi mengangkat dan lantas memberhentikan Arcandra sebagai sebuah kelalaian dari sistem pemerintahan.
Majelis hakim berpendapat, apa yang digugat oleh penggugat justru sudah terkabul melalui keppres pemberhentian yang dikeluarkan oleh Presiden, dua pekan usai pelantikan Arcandra sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Pengadilan berpendapat apa yang digugat oleh penggugat sudah dijawab oleh keppres pemberhentian,” katanya.
Arcandra Tahar pada Senin (15/8) diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo menyusul status dwikewarganegaraan pada dirinya.
(Kongres Advokat Indonesia)