Hukumonline.com – Dua pengacara, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah didakwa menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Penuntut umum KPK mendakwa Bertha dan Samsul dalam satu berkas, sedangkan Kasman didakwa dalam berkas terpisah.
Penuntut umum Dzakiyul Fikri mengatakan, Bertha bersama-sama Samsul dan Kasman memberikan uang kepada Rohadi sebanyak dua kali. Pertama, uang sebesar Rp50 juta untuk dana operasional guna membantu penetapan majelis perkara Saipul. Kedua, uang sejumlah Rp250 juta untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul.
Untuk perbuatan pertama, yakni pemberian uang Rp50 juta kepada Rohadi, Bertha dan Samsul didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, untuk perbuatan kedua, keduanya didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberian uang Rp50 juta, bermula saat Bertha bertemu Rohadi di PN Jakarta Utara pada April 2016. Dalam pertemuan itu, Rohadi yang sebelumnya sudah mengenal Bertha, menyampaikan bahwa perkara Saipul sudah masuk. Lantas, Bertha membicarakan soal usia Dede Sulton (korban Saipul) sekaligus menanyakan siapa hakim yang menangani perkara Saipul.
“Rohadi menyampaikan bersedia menjadi penghubung guna pengurusan penunjukan majelis hakim yang dapat membantu perkara Saipul Jamil. Untuk itu, Rohadi meminta kepada terdakwa I (Bertha) menyediakan dana operasional sebesar Rp50 juta,” kata Dzakiyul saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).
Ketika itu, lanjut Dzakiyul, Rohadi menyampaikan kepada Bertha, “Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kang mas 50 juta bu”. Bertha menganggap jika Rohadi akan menghubungkan kepada Ketua PN Jakarta Utara terkait penunjukan majelis hakim yang mengadili dan dapat membatu perkara pidana atas nama Saipul.
Permintaan Rohadi pun disanggupi Bertha dan disampaikan kepada Samsul dan Kasman. Kemudian, masih pada bulan yang sama, para terdakwa melakukan pertemuan di rumah Saipul di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka menyepakati adanya pemberian uang Rp50 juta kepada Rohadi guna pengurusan penunjukan majelis hakim.
Alhasil, sekitar April 2016, Bertha menyerahkan uang Rp50 juta kepada Rohadi di area parkir PN Jakarta Utara. Selanjutnya, Rohadi memberi tahu Bertha bahwa majelis hakim perkara Saipul telah ditunjuk dengan susunan, Ifa Sudewi selaku ketua majelis, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng masing-masing sebagai anggota majelis, serta Dolly Siregar sebagai panitera pengganti.
“Rohadi mengatakan, ‘Itu pilihan yang terbaik’, yang dianggap terdakwa I (Bertha) majelis tersebut dapat membantu perkara pidana atas nama Saipul. Bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kewajiban Rohadi selaku pegawai negeri Mahkamah Agung yang menduduki jabatan sebagai panitera pengganti pada PN Jakarta Utara,” ujar Dzakiyul.
Tak hanya memberikan uang Rp50 juta, Bertha bersama-sama Samsul dan Kasman juga memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul. Pemberian uang dilakukan di area parkir Universitas 17 Agustus 1945, Jl Sunter Raya, Sunter Agung, Podomoro Jakarta Utara.
Penuntut umum Sri Kuncoro Hadi mengatakan, Bertha kembali ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi Saipul selama proses persidangan, setelah Ketua Majelis Ifa Sudewi menetapkan hari sidang perkara Saipul pada 21 April 2016. Majelis pun mengagendakan pembacaan eksepsi pada 10 Mei 2016.
Menurut Sri, jelang pembacaan eksepsi, Bertha menerima telepon dari suaminya yang juga hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Karel Tuppu. Karel menanyakan soal sidang perkara Saipul dan menyampaikan agar Bertha menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara Saipul.
“Usai sidang, terdakwa I (Bertha) menemui hakim Ifa Sudewi menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela. Ifa menyampaikan, pada pokoknya perkara Saipul mendapat sorotan publik dan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan. Namun, akan membantu di putusan akhir,” katanya.
Sri menjelaskan, maksud membantu di putusan akhir, yaitu akan dibuktikan melanggar Pasal 292 KUHP jika Bertha dapat memperoleh bukti bahwa korban Saipul, Dede Sulton sudah dewasa atau bukan anak-anak. Setelah pertemuan itu, Bertha menyampaikan hasil pembicaraan dengan Ifa Sudewi kepada Kasman.
Selanjutnya, Bertha berupaya mencari bukti keterangan jika korban Saipul sudah dewasa. Sekitar 26 Mei 2016, saat perkara Saipul memasuki tahap pemeriksaan saksi, Bertha bertemu dengan Rohadi. Walau mengetahui Rohadi bukan panitera pengganti perkara Saipul, Bertha menanyakan kelanjutan pengurusan perkara Saipul.
Pembicaraan pun berlanjut tentang perkiraan tuntutan. Lalu, Bertha menerima telepon dari Kasman. Bertha menyampaikan kepada Kasman, adanya kecenderungan hakim lebih condong pada pembuktian Pasal 292 KUHP. Kasman meminta Bertha memastikan agar Saipul dapat diputus onslag atau lepas.
Kemudian, sambung Sri, Bertha mengirimkan SMS kepada Rohadi yang isinya, “Sy br bicara kkk beliau klu bs Onsl… karna ga ada saksi melihat dan masuk SD 2003 umur 6 thn… TK 2002”. Namun, dijawab Rohadi untuk menyiapkan uang pengurusannya yang jumlahnya disampaikan setelah pembacaan surat tuntutan perkara Saipul.
Tawar-menawar
Setelah mendengar tuntutan jaksa, yang pada pokoknya menyatakan Saipul terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menuntut Saipul dengan pidana penjara selama tujuh tahun, Bertha ingin menghadap Ifa Sudewi.
Penuntut umum Budi Nugraha menyatakan, Bertha langsung mengirimkan SMS kepada Rohadi. “Dek berat skali, besok pagi2 hrs ngadep ibu,” demikian isi SMS Bertha yang dijawab Rohadi, “Siap bunda”. Esok harinya, 8 Juni 2016, Bertha kembali mengirimkan SMS kepada Rohadi, “Bunda otw ngadep sm2”.
Akan tetapi, Rohadi menyampaikan bahwa suasana ruang kerja Ifa Sudewi sedang ramai. Rohadi menawarkan bersedia menjadi penghubung hakim Ifa Sudewi guna pengurusan putusan perkara Saipul. Rohadi meminta agar disediakan uang sebesar Rp500 juta agar perkara Saipul dapat diputus satu tahun.
Permintaan Rohadi tersebut disampaikan Bertha kepada Samsul dan Kasman dengan mengatakan, “Yang itu, itu sudah lima mintanya lima.. Dia bilang resiko banyak di situ tadi mereka dibilang itu resiko banget, mereka pertaruhkan itu karena kan merubah jadi terjun bebas istilahnya, dari tujuh ke satu”.
Mendengar angka Rp500 juta, Samsul yang mewakili keluarga Saipul merasa keberatan. Usai pembacaan pledoi (nota pembelaan), Rohadi kembali meminta disediakan sejumlah uang, tetapi jumlahnya diturunkan menjadi Rp400 juta. Lalu, Bertha berupaya memastikan apakah Saipul akan diputus satu tahun.
Budi mengungkapkan, Rohadi meminta Bertha agar bertemu Ifa Sudewi terlebih dahulu. Sekitar 13 Juni 2016, setelah agenda sidang pembacaan replik dan duplik, Bertha menemui Ifa Sudewi di ruang kerjanya. Bertha menanyakan kepada Ifa Sudewi mengenai putusan perkara Saipul.
“Penjelasan dari Ifa Sudewi yang pada pokoknya perkara Saipul Jamil terhadap unsur Pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak terpenuhi dan dibuktikan Pasal 292 KUHP dengan vonis sekitar tiga tahun. Hasil pertemuan disampaikan, diantaranya kepada terdakwa II (Samsul), Kasman Sangaji, dan Saipul Jamil,” ktanya.
Jelang sidang pembacaan putusan perkara Saipul, pada 14 Juni 2016, Rohadi menghubungi Bertha dan memastikan bahwa Saipul akan diputus tiga tahun. Rohadi menagih janji uang Rp400 juta kepada Bertha. Namun, Samsul hanya bersedia menyediakan uang sebesar Rp300 juta.
Tak lama, Rohadi mengirimkan SMS kepada Bertha yang isinya, “Sdh di telp beliau, katax sdh maksimal dibantu. Klu kurang dr itu nanti dipanggil KY, mereka takut dan di sini sdh banyak media siaran langsung. Sdh ok yg 3 dibawa sj”. Samsul pun menyiapkan uang Rp300 juta yang berasal sebagian dari penarikan rekening Saipul.
Bertha menyampaikan kepada Rohadi sebagai penghubung Ifa Sudewi, hanya akan memberikan uang sebesar Rp200 juta, karena perkara Saipul tidak bisa diputus satu tahun penjara. Atas penyampaian Bertha, Rohadi meminta untuk dilebihkan. Akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, majelis hakim membacakan putusan Saipul.
Budi mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi menghukum Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak berdaya, sehingga pasal yang terbukti adalah Pasal 292 KUHP.
Usai pembacaan putusan, sekitar pukul 17.30 WIB, Bertha dan Samsul beserta tim pengacara Saipul lainnya, Kasman dan M Azikin Hassan melakukan pertemuan di Restauran Singapura, Club House Springhill, Kemayoran untuk membicarakan langkah hukum berikutnya.
Setelah pertemuan itu, Samsul menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Bertha. Uang dibungkus dalam tas kresek warna hitam untuk disampaikan kepada Ifa Sudewi melalui Rohadi. Kemudian, uang tersebut ditaruh Samsul di jok tengah mobil Bertha sambil mengatakan, “Hati-hati bu”.
Keesokan harinya, pada 15 Juni 2016, dari uang sejumlah Rp300 juta, sebesar Rp250 juta dibawa Bertha untuk diserahkan kepada Rohadi. Dalam perjalanan, Rohadi meminta Bertha untuk bertemu di area parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945 di wilayah Sunter, Jakarta Utara.
“Terdakwa I (Bertha) memberikan uang sebesar Rp250 juta terbungkus dalam plastik merah dengan pecahan Rp100 ribu untuk diberikan kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi. Sesaat setelah menerima uang, Rohadi berjalan menuju mobil Pajero Nopol B 8 PRC miliknya, kemudian ditangkap petugas KPK,” kata Budi.
Menanggapi dakwaan penuntut umum, Bertha dan tim pengacaranya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pengacara Bertha, Nazaruddin Lubis malah meminta kliennya untuk dijadikan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Sementara, pengacara Samsul akan mengajukan eksepsi.
Usai sidang, Nazaruddin menegaskan, kliennya ingin menjadi justice collaborator untuk membuat terang kasus dugaan suap pengurusan perkara Saipul. Ketika ditanyakan apa yang mau diungkap Bertha, Nazaruddin meminta agar ditunggu saja di persidangan “Fakta sebenarnya, nanti akan diungkap di persidangan,” ujarnya.
(Kongres Advokat Indonesia)