Dirjen Pajak Tanggapi Gerakan #stopbayarpajak
Dirjen Pajak Tanggapi Gerakan #stopbayarpajak

Dirjen Pajak Tanggapi Gerakan #stopbayarpajak

Dirjen Pajak Tanggapi Gerakan #stopbayarpajak
Hukumonline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai gerakan “stop bayar pajak” yang beredar melalui “hashtag” di media sosial tidak realistis serta bisa merugikan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kalau stop membayar pajak, itu merugikan diri sendiri dan tidak realistis,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa (30/8).
Hestu menjelaskan penerimaan negara dari sektor pajak sangat penting karena memiliki manfaat untuk penyediaan fasilitas penyelenggaraan negara yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mendorong kinerja pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat mau mendukung implementasi berbagai program pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, termasuk kebijakan amnesti pajak, agar target pendapatan negara tidak meleset terlalu jauh.
“Tax amnesty ini penting bagi kelangsungan bangsa, untuk itu kita berharap seluruh lapisan masyarakat bisa mendukung pencapaian penerimaan pajak,” kata Hestu.
Sebagai upaya untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait pelaksanaan amnesti pajak yang dianggap ikut menyasar masyarakat kecil maupun pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap, DJP telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016.
Dalam peraturan itu tercantum bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan seperti buruh, nelayan, petani dan pensiunan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak.
Selain itu, kelompok subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan diatas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan dibawah PTKP juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.
Kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program ini adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.
Sebelumnya, DJP juga telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 10/PJ/2016 yang isinya memberikan kemudahan dalam pengisian formulir serta pedoman teknis lainnya dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.
Namun, DJP tidak memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menunda maupun mengangsur uang tebusan maupun tunggakan pajak, sehingga masyarakat yang ikut program amnesti pajak diharapkan mampu menyiapkan dana dengan cara yang paling nyaman.
(Kongres Advokat Indonesia)
1 Response
  1. heru gendroyono

    Banyak pejabat negara bingung akibat uang hasil pajak minim. Seandainya uang rakyat tidak rame-rame dikorupsi, mungkin rakyat tidak rame-rame ogah bayar pajak. Maka program pemberantasan korupsi harus segera diganti dengan program pemberantasan koruptor agar Indonesia tidak menjadi NKT (Negara Korupsi Tinggi) sehingga rakyat Indonesia bisa kembali taat pajak. Jadi lebih bijak menanggulangi penyebab, bukan amnesti pajak, gitu aja kok bingung …..

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024