Hukumonline.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Tito Karnavian menyebutkan bahwa negara tetangga Singapura sudah ada membuat Undang-Undang yang bisa mempidanakan Warga Indonesia yang melakukan kegiatan terkait kebakaran hutan dan lahan.
“Singapura bahkan sudah membuat UU yang bisa mempidanakan warga Indonesia. Ini masalah serius bagi masyarakat Riau dan juga bagi prestise bangsa Indonesia,” katanya di Pekanbaru, Selasa (30//8).
Oleh karena itu, Riau menurutnya menjadi fokus utama disamping Kalimantan Barat dalam masalah karhutla. Kalau Kalbar tidak terlalu banyak komplain dari negara tetangga, kalau Riau masalahnya bisa sampai ke Singapura.
Karena itu, ia mengatakan Malaysia dan Singapura telah menawarkan bantuan untuk menangani karhutla di Indonesia. Namun, di satu sisi menguntungkan, tapi di sisi lain merendahkan prestis bangsa seolah-olah tidak mampu menangani sendiri.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah beberapa kali memanggil instansi terkait untuk duduk bersama bagaimana menangani masalah karhutla di delapan provinsi, terutama Riau dan Kalimantan Barat. Banyak instansi tingkat nasional yang terlibat diantaranya Kementrian Dalam Negeri, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mentri Koordinator Perekonomian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Panglima TNI, Polri, dan lainnya.
“Memang ada permasalahan regulasi untuk anggaran pencegahan,” imbuhnya.
Dia mengharapkan koordinasi di tingkat daerah juga bisa dilakukan dengan sinergi yang kuat. Jika ada masalah yang tak bisa diselesaikan, diharapkan untuk dilempar ke atas.
“Pemerintah sangat berharap semua pihak sungguh-sungguh melakukan inovasi. Mulai dari pencegahan, pemadaman penegakan hukum dan pemulihan. Untuk ini agar dapat dibuat program yang sistematis. Kalau tidak sinergi nanti akan ada saling melempar tanggungjawab,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa karhutla sepanjang tahun terus menerus berlanjut sehingga banyak yang terganggu. Diantaranya penerbangan tutup, kualitas kesehatan menurun, anak sekolah tidak bisa keluar rumah, dan kerugian ekonomi lainnya.
(Kongres Advokat Indonesia)