Model Majalah Dewasa Gugat Suami Lantaran Terlantarkan Anak

Model Majalah Dewasa Gugat Suami Lantaran Terlantarkan Anak

Model Majalah Dewasa Gugat Suami Lantaran Terlantarkan Anak

Hukumonline.com – Seorang ibu muda yang juga model terkenal majalah dewasa, Septiana Setianingsih (26), warga Pluluh Sragen menggugat suaminya, Thio John Heryanto Sutikno (39), seorang pengusaha korek gas asal Surabaya karena menelantarkan anak kandungnya.

“Saya sedang memperjuangkan anaknya, yakni Felif Ignatius Thio yang merupakan hasil pernikahan siri dengan suami Thio John Heryanto Sutikno yang ditelantarkan selama tiga bulan ini,” kata Septiana Setianingsih yang didampingi kuasa hukum Juned Wijianto, di Solo, Senin (29/8).

Setiana yang melakukan nikah siri dengan suaminya, Thio John Heryanto Sutikno, sejak dua tahun yang lalu, dan kemudian lahir buah hatinya yang kini sedang diperjuangkan agar dia mendapat pengakuan suaminya itu.

Septiana yang akrab dipanggil Ketty Jeane tersebut mengatakan bahwa anaknya masih menjadi tanggung jawab suaminya. “Saya hanya butuh pengakuan agar anak saya ini, dapat memiliki akta kelahiran untuk memudahkan urusan ke depannya. Saya juga khawatir secara psikologis jika anaknya sewaktu-waktu menanyakan, tentang keberadaan ayah kandungnya,” katanya.

Ketty Jeane mengatakan dirinya hidup bersama suaminya selama ini, bahagia dan tidak ada masalah, tetapi dia kemudian berubah. Suaminya meninggalkan dirinya dan anak hasil buah hati bersama dia.

“Saya sempat mencari ke rumah pribadi Surabaya, tetapi tidak pernah berhasil bertemu dengan suami itu,” katanya.

Bahkan, Ketty Jeane yang sempat mencari ke perusahaannya, tetapi pegawainya seperti memberikan keterangan yang tidak benar terkait keberadaan suaminya itu.

Menurut dia, dirinya sudah tidak tahan lagi dan akhirnya berpisah sejak tiga bulan ini. Ibu muda itu, akhirnya mengadukan masalah ini melalui Pengadilan Agama Klaten.

Juned Wijianto selaku kuasan hukum Ketty Jeane, mengatakan, kliennya tersebut sedang memperjuangkan anak kandungnya hasil pernikahan siri bersama Thio John Heryanto Sutikno agar mendapat pengakuan.

Namun, kata Juned Wijianto, pihaknya merasakan ada kejanggalan dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Klaten tersebut. “Kami melihat banyak yang tidak masuk akal, antara lain pada sidang pertama minggu lalu, pihak tergugat tidak datang tanpa alasan. Majelis hakim kemudian menunda, Senin ini,” Juned.

Menurut dia, keduanya diundang ke Pengadilan Agama Klaten, pada pukul 10.00 WIB, tetapi ternyata sidang sudah dimulai pukul 09.30 WIB. “Kami ketika datang sidang sudah selesai, dan ditunda tanggal 3 Oktober mendatang,” katanya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024