Hukumonline.com – Kejaksaan melimpahkan berkas Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.
“Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor pada 25 Agustus 2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (29/8).
La Nyalla yang sempat buron ke Singapura tersebut, kata dia, paling tidak akan disidangkan dengan agenda dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Jumlah JPU dalam perkara orang nomor satu pada PSSI, kata dia, sebanyak 10 orang yang terdiri dari tujuh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan tiga orang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No- Kep 39/0.5/fd.1/04/2016 dan Sprindik TPPU No Print 447/0.5/fd.1/04/2016, La Nyalla ditetapkan se bagai tersangka dalam TPPU sehubungan penyalahgunaan bantuan dana hibah untuk Kadin Jatim.
La Nyalla dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Sempat Menyeret Nama Ketua MA
Perkara La Nyalla ini sempat menyeret nama orang nomor satu di lingkungan Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui La Nyalla memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan Hatta Ali, sang Ketua Mahkamah Agung.
Hatta Ali merupakan paman dari La Nyalla. “La Nyalla adalah anak dari kakak perempuan saya,” kata Hatta, Juni lalu.
Namun sebagai orang nomor satu di ranah peradilan, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali menyatakan bahwa dirinya tidak akan turut campur dalam kasus yang menjerat La Nyalla Mattalitti. “Saya sebagai pimpinan badan peradilan tertinggi adalah aib bila saya mencampuri perkara dia (La Nyalla),” kata Hatta tegas. Ini urusan pidana, tambahnya, “pertanggungjawabannya masing-masing jadi silakan tanggung jawab secara hukum apa yang didakwakan.
La Nyalla merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011-2014.
(Kongres Advokat Indonesia)