Hukumonline.com – Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi mengatakan, bahwa teknologi informasi berperan sangat penting dalam proses peradilan.
“Selain membantu penguraian kompleksitas penyelesaian perkara, keberadaan teknologi turut membantu terwujudnya akses keadilan yang diharapkan publik,” kata Supandi dalam orasi ilmiah pada Dies Natalis ke-64 Universitas Sumatera Utara (USU) di Auditorium USU, Sabtu (27/8).
Orasi ilmiah tersebut berjudul “Capaian Pembaruan Mahkamah Agung Dalam Pembentukan Persepsi Publik Terhadap Peradilan Indonesia”. Menurut dia, dalam sistem peradilan, teknologi informasi senantiasa berkaitan dengan aparatur dalam memodikasi, mengubah, mengalihkan, atau mengontrol administrasi dan teknis peradilan.
“Di sini, teknologi informasi menaruh perhatian besar pada persoalan apa dan bagaimana mendesain, membuat atau mengembangkan materi yang ada dalam sistem peradilan agar dapat melayani kebutuhan publik,” ujar Supandi.
Ia mengatakan, manfaat dari penerapan teknologi informasi di lembaga peradilan diantaranya akses pencari keadilan lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Demikian juga menuju proses layanan digital dan otomatis, sehingga berangsur-angsur menggeser, bahkan menghilangkan proses manual yang selama ini berjalan. “Responsif terhadap segala macam masukan dari pencari keadilan dan publik,” ucapnya.
Dengan demikian dapat dikatakan, teknologi informasi membantu peningkatan performancelembaga peradilan dan memenuhi ekspektasi masyarakat pencari keadilan.
Teknologi informasi bukan hanya sebagai tren, melainkan turut membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Bahkan, saat ini sudah semua jajaran peradilan menerapkan sistem teknologi informasil yang membentuk jaringan informasi ke seluruh lembaga peradilan tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung.
“Dengan jaringan informasi tersebut, terjadi integrasi dan otomatisasi administrasi negara,” katanya.
Supandi menambahkan, saat ini MA telah mencapai perubahan ke arah yang semakin baik dalam menangani perkara masyarakat. “Setidaknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terjadi perkembangan yang sangat pesat baik dari segi administrasi maupun teknis perkara,” kata Supandi.
Menurut dia, MA dan setiap lembaga peradilan dibawahnya sudah mempunyai standar pelayanan peradilan, yang meliputi pelayanan administrasi persidangan, pelayanan bantuan hukum, pelayanan pengaduan, dan pelayanan permohonan informasi.
Hal-hal positif lainnya yang telah dilakukan oleh MA, yakni pada tahun 2015, pencapaian kinerja MA berdasarkan Kineraja Utama. Beban perkara MA tahun 2015 berjumlah 18.402 perkara, terdiri sisa perkara tahun 2014 sebanyak 4.425 dan perkara yang diterima tahun 2015 sebanyak 13.977 perkara. Mahkamah Agung telah memutus sebanyak 14.452 perkara sehingga sisa perkara berjumlah 3.950 perkara.
Dengan demikian, rasio jumlah perkara yang telah diputus dengan jumlah beban perkara (rasio produktivitas memutus perkara) adalah sebesar 78,53 persen, sedangkan rasio jumlah sisa perkara sebesar 21,4 persen.
Ia mengatakan, berdasarkan data tersebut, MA dalam memutus perkara di tahun 2015 telah melampaui target kinerja memutus perkara di atas 70 persen. “Bahkan, rasio produktivitas memutus dan sisa perkara tahun 2015 melampaui capaian kinerja tahun 2014 dan merupakan capaian tertinggi dalam sejarah MA,” kata Supandi.
(Kongres Advokat Indonesia)