Perkara yang Ditangani Hakim Ini Perlu Disimak Calon Pengantin
Perkara yang Ditangani Hakim Ini Perlu Disimak Calon Pengantin

Perkara yang Ditangani Hakim Ini Perlu Disimak Calon Pengantin

Perkara yang Ditangani Hakim Ini Perlu Disimak Calon Pengantin

Hukumonline.com – Bagi Anda yang ingin melaksanakan acara pernikahan, tak ada salahnya menyimak kasus yang sedang ditangani hakim yang satu ini. Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, Sri Hartati, mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap pencuri yang melakukan perbuatannya dengan modus hadir sebagai tamu dalam sebuah resepsi pernikahan.

“Keluarga atau tuan rumah yang menyelenggarakan resepsi harus teliti memperhatikan tamu undangan yang datang, awasi jika memang ada yang bergerak-gerik mencurigakan,” katanya di Padang, Senin (22/8).

Hal itu terkait kasus yang tengah disidang oleh Sri Hartati, pada Senin itu. Kasus tersebut menjerat dua wanita muda atas nama Dila Wanda (18), dan Indah Ega (20), sebagai terdakwa.

Keduanya dihadapkan ke persidangan karena nekat menyamar sebagai tamu pada sebuah resepsi pernikahan pada Maret 2016, di Wisma Lapai Jaya Blok C 5, RT 004, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Saat menjalani pemeriksaan di hadapan hakim, kedua terdakwa beralasan singgah ke tempat resepsi pernikahan itu dikarenakan lapar. Kemudian setelah keduanya meminta izin untuk menggunakan sebuah kamar, dengan alasan akan shalat.

“Setelah itu saya langsung masuk ke salah satu kamar yang ada di lantai II rumah, sementara terdakwa Indah Ega menunggu di luar ruangan,” kata terdakwa Dila saat ditanyai hakim.

Dalam kamar tersebut terdakwa Dila berhasil mengambil sepasang anting mas, satu buah kalung mas, tiga unit telepon pintar, tiga unit jam tangan, dompet, satu buah kalung emas seberat lima mas, termasuk sepasang mas kawin yang juga terbuat dari emas.

Menurut keterangan keluarga penyelenggara resepsi pernikahan, Alex Fernando, nilai total dari benda yang dibawa oleh terdakwa sebesar Rp36 juta.

Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas oleh terdakwa Dila, lalu langsung memanggil terdakwa Indah Ega, untuk segera turun dan pergi dari lokasi.

Hanya saja saat akan pergi menggunakan sepeda motor, Alex Fernando yang merasa curiga dengan gerak-gerik kedua tamu undangan itu, mengikuti dari belakang.

Mendapati panggilan itu terdakwa Dila kemudian turun dari sepeda motor, sementara terdakwa Indah Ega langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Pihak keluarga kemudian menyerahkan terdakwa Dila ke pihak kepolisian, dan tak berapa lama terdakwa Indah Ega pun berhasil ditangkap.

Sidang atas perkara itu sendiri akan dilanjutkan kembali pada Senin (29/8), dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Padang, Dwi Indah Pusapa Sari, terhadap kedua terdakwa.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024