Inilah.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu gugatan Gubernur DKI Basuki Thajaja Purnama (Ahok) terkait aturan cuti kampanye.
“Sekarang kan Pak Ahok lagi keberatan sudah mengajukan ke MK, ya silakan nanti kami tunggu MK,” kata Tjahjo saat menghadiri acara Badan Pengawas Pemilu Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Tjahjo menilai, langkah Ahok mengajukan pengujian terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ke MK tidak akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada Jakarta 2017. Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.
“Tapi tetap tahapan-tahapan yang dilakukan KPU nanti tidak bertentangan dengan UU,” ungkapnya.
Tjahjo meminta KPUD tidak mengubah jadwal pelaksanaan pilkada di Jakarta, meski Ahok proses di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung.”Yang penting tahapan sampai hari H jangan digeser karena digeser satu hari akan memengaruhi semua tahapan, sudah diperhitungan dengan baik oleh KPU,” kata dia.
Kemendagri, kata Tjahjo, akan berada di belakang komisi pemilihan dan badan pengawas agar penyelenggara pilkada serentak, khususnya di Jakarta, berjalan lancar dan sesuai tahapan yang telah disiapkan.
Peraturan kampanye bagi calon petahana mencuat setelah Ahok mengajukan judicial review terhadap Pasal 70 ayat 3. Ahok menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
(Kongres Advokat Indonesia)