Cnnindonesia.com – Mahkamah Agung meresmikan pembentukan panitia seleksi (pansel) sekretaris induk badan peradilan tersebut. Jabatan itu kosong setelah Nurhadi Abdurrachman mengundurkan diri menyusul kasus hukum yang menjeratnya.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur berkata, anggota pansel berasal dari unsur internal dan perwakilan sejumlah lembaga negara lain.
Ridwan menuturkan, tim tersebut beranggotakan empat orang. Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Suwardi ditunjuk menjadi ketua pansel.
Sementara itu, empat anggota pansel adalah hakim agung Sunarto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Agus Yudha Hernoko, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas, Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Yusuf Ateh, dan Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Usman Gumanti.
“Tim pansel ini yang akan melakukan seleksi dari awal hingga mengumumkan nama calon yang lolos,” ujar Ridwan melalui sambungan telepon.
Ridwan mengatakan, seleksi terdiri dari berbagai tahap, seperti tes tulis, tes psikologi, hingga pemeriksaan rekam jejak.
Pada uji rekam jejak, pansel akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
Menurut Ridwan, uji rekam jejak penting untuk mengetahui latar belakang kekayaan maupun transaksi kuangan yang pernah dilakukan para calon sekretaris MA.
“Setelah nama-nama calon diumumkan, silakan lembaga atau masyarakat beri masukan saat pemeriksaan rekam jejak,” katanya.
Selama proses seleksi berlangsung, MA menunjuk Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur sebagai pelaksana tugas sekretaris MA.
Penunjukan Aco, kata Ridwan, telah dilakukan sejak pekan lalu sesuai Keputusan Ketua MA Nomor 121/KMA/SK/VIII/2016 tentang Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Nurhadi mengundurkan diri pada 21 Juli lalu. Sempat muncul dugaan, pengunduran diri itu terkait terbitnya surat penyelidikan KPK atas dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, MA tidak pernah memaparkan alasan pengunduran diri Nurhadi kepada publik.
(Kongres Advokat Indonesia)