Cnnindonesia.com – Anggota Sekretariat Publik Interest Lawyer Network (PIL Net) Andi Muttaqien mengajak masyarakat untuk memantau kelanjutan proses peradilan antara Kementerian Lingkungang Hidup (KLHK) dengan PT National Sago Prima (NSP).
KLHK memenangi gugatan perdata terhadap PT. NSP dalam perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 hektare lahan konsesi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/8), memvonis PT NSP dengan hukuman membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lebih dari Rp1 triliun. PT NSP akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Atas hal itu, Muttaqien berharap majelis hakim di Pengadilan Tinggi nanti bisa konsisten, yakni dengan mempertimbangkan riwayat pembuktian yang diajukan oleh KLHK.
“Riwayat pembuktian KLHK kuat karena PT NSP sebelumnya sudah kena pidana di Riau pada 2014. Saya percaya KLHK akan menang jika majelis hakim konsisten. Tetapi, yang tak kalah penting, proses hukum ini juga harus mendapat pengawalan dari masyarakat,” ujar Muttaqien kepada CNNIndonesia.com.
Muttaqien juga mengapresiasi kinerja majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memenangi gugatan KLHK terhadap PT NSP. Kemenangan itu mencerminkan upaya sungguh-sungguh dari majelis hakim dalam menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 hektare di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
“Kami apresiasi majelis hakim karena ini persidangan yang panjang dan rumit. Hakim mau memeriksa semua berkas dan kesaksian,” katanya.
Kemenangan KLHK atas PT NSP, dalam catatan Muttaqien merupakan pencapaian paling maksimal dibandingkan kasus-kasus serupa yang pernah diajukan oleh KLHK. “Seharusnya kemenangan ini juga menjadi rujukan bagi kasus kebakaran hutan lain di Indonesia,” kata Muttaqien.
(Kongres Advokat Indonesia)