Kalah di PTUN, WALHI Ajukan Banding Sengketa Reklamasi CPI
Kalah di PTUN, WALHI Ajukan Banding Sengketa Reklamasi CPI

Kalah di PTUN, WALHI Ajukan Banding Sengketa Reklamasi CPI

Kalah di PTUN, WALHI Ajukan Banding Sengketa Reklamasi CPI

Hukumonline.com – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan bersama tim hukumnya resmi mengajukan banding menyusul putusan PTUN Makassar menolak gugatan terkait izin pelaksanaan proyek reklamasi Center Poin of Indonesia (CPI) di wilayah pantai losari bagian barat Makassar.

“Kami selaku penggugat mendaftarkan secara resmi upaya banding tersebut, maka proses hukum terhadap perkara gugatan terhadap izin lokasi dan izin pelaksanaan proyek reklamasi CPI yang menjadi objek sengketa harus terus berjalan,” tegas Direktur Walhi Sulsel Asmar Exwar di kantor LBH Makassar, Rabu (10/8).

Pihaknya menyatakan meski kalah pada tingkat PTUN Makassar dan sidang lalu, upaya hukum akan terus dilanjutkan serta tidak menyerah begitu saja, Ada upaya-upaya hukum dilakukan pada tingkat banding satu tingkat di atas PTUN Makassar.

“Tentunya pelaksanaan proyek reklamasi CPI masih berstatus ‘masalah secara hukum’ dalam konteks prosedur penerbitannya. Sehingga kami tetap pada dalil bahwa proyek tersebut sangat berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang lebih massif ke depan,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara, kuasa hukum pengugat Haswandu Andy Mas juga diketahui Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyatakan putusan tersebut sangat rapuh karena terdapat perbedaan pendapat dari masing-masing Hakim yang mengadili perkara, sehingga sangat berpotensi untuk dibatalkan pada tingkat pemeriksaan banding maupun Kasasi.

“Pertimbangan pokok Ketua Majelis Hakim sehingga memutus bahwa gugatan WALHI tidak dapat diterima adalah karena menganggap proyek reklamasi tersebut tidak terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sehingga tidak terdapat kepentingan dari WALHI untuk mengajukan gugatan,” paparnya.

Menurutnya, pertimbangan tersebut keliru besar karena gugatan yang dilayangkan adalah gugatan administrasi dalam konteks penegakan hukum lingkungan hidup adalah upaya preventif atau pencegahan sehingga yang perlu dibuktikan sekadar ‘potensi’ kerusakan ataupun pencemaran lingkungan Hidup.

“Jika persidangan sudah harus diarahkan untuk membuktikan ada tidaknya kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud oleh Ketua Mejelis Hakim, maka upaya hukumnya adalah upaya laporan pidana di Kepolisian, karena perbuatan pengrusakan atau pencemaran lingkungan hidup merupakan perbuatan tindak pidana, bukan kewenangan PTUN,” bebernya.

Sedangkan Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi-Organisasi Non Pemerintah atau FIK Ornop M Asram Jaya, mengungkapkan pada konteks ‘good governance’ seharusnya pelaksanaan reklamasi dihentikan pihak Pemerintah Provinsi Sulsel sebagai upaya atau penghormatan terhadap proses hukum yang masih berjalan seiring upaya banding.

“Harusnuya upaya hukum yang dilakukan walhi dan gabungan dari Aliansi Selamatkan Pesisir atau ASP harus di hormati. Hal ini untuk menghindari adanya kerugian yang akan dialami masyarakat serta nelayan termasuk calon pembeli properti di areal reklamasi,” ungkap dia.

Pernyataan banding WALHI tersebut telah diterima tertuang dalam Akta Permohonan Banding, nomor: 11/G/LH/2016/P.TUN.Mks, tertanggal hari ini, Rabu 10 Agustus 2016, ditandatangani oleh Edy Kurniawan selaku Kuasa Hukum WALHI dan disahkan oleh Panitera Pengadilan TUN Makassar, Yusuf Tamin.

Sebelumnya, Koordinator dan Penanggungjawab Reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) Soeprapto Budisantoso menyatakan siap menghadapi banding yang akan dilakukan Wahana Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) pasca di tolaknya gugatan sengketa reklamasi di PTUN Makassar.

“Bahwa WALHI akan mengajukan banding, itu tentu hak penggugat. Tapi bukti-bukti yang kita punya rasanya tidak ada satu kekurangan terhadap persyaratan yang diminta,” kata Soeprapto.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024