Hukumonline.com – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman advokat senior, OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, OC Kaligis dihukum tujuh tahun penjara di pengadilan tingkat banding dan 5,5 tahun di tingkat pertama. Atas putusan kasasi tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyambut baik.
“KPK mengapresiasi putusan MA. Sekaligus ini sebenernya pesan bagi para pengacara dan lainnya, bahwa advokat itu juga penegak hukum. Jadi, harus memberikan contoh pada yg lain. Diharapkan dengan putusan ini juga bisa lebih hati-hati bagi pengacara atau advokat,” katanya di KPK, Kamis (11/8).
Apabila mengacu data statistik KPK sejak 2004 hingga Juni 2016, KPK telah menangani 514 perkara korupsi. Dari 514 perkara itu, ada sejumlah perkara yang melibatkan kalangan advokat. Rata-rata, perkara yang melibatkan advokat berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan.
Selain perkara OC Kaligis, perkara lainnya yang turut melibatkan advokat, antara lain kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan mantan Ketua MK M Akil Mochtar. Kasus ini menyeret seorang advokat bernama Susi Tur Andayani.
Masih ada sejumlah advokat yang terjerat kasus korupsi, yakni Mario Cornelio Bernardo, anak buah Hotma Sitompoel yang divonis bersalah karena menyuap pegawai MA, Djodi Supratman.
Advokat lainnya yang pernah masuk dalam bidikan KPK adalah Adner Sirait, Harini Wijoso, dan Tengku Syaifuddin Popon. Adner ditangkap KPK usai menyuap Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Ibrahim untuk memuluskan perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, 2010 lalu.
Sementara, Harini ditangkap KPK karena berupaya menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait kasus yang melibatkan Probosutedjo pada 2005. Tengku yang juga pengacara mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh ditangkap KPK saat menyuap dua oknum panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus teranyar, pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji ditangkap karena diduga menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi. Lalu, ada advokat Raoul Adithya Wiranatakusumah yang diduga menyuap panitera pengganti PN Jakarta Pusat, M Santoso.
Pernyataan Laode yang meminta agar advokat lebih berhati-hati ditanggapi oleh Todung Mulya Lubis. Praktisi hukum sekaligus Founder and Senior Partner di kantor hukum Lubis Santosa & Maramis ini berpendapat, siapapun penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim, maupun advokat sudah seharusnya tidak melanggar hukum.
Menurutnya, polisi, jaksa, hakim, dan advokat diasumsikan sebagai orang-orang yang paham hukum. Apabila melanggar hukum, sudah sepatutnya diberikan pemberatan hukuman. “Apalagi kalau mereka melakukan tindak pidana korupsi. Pemberatan hukuman itu wajar buat mereka,” ujarnya usai bertemu pimpinan KPK.
Ajukan PK
Laode menganggap putusan kasasi OC Kaligis sudah sesuai tuntutan jaksa. Ia mempersilakan jika OC Kaligis ingin melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) karena itu merupakan hak terpidana. “Yang jelas kalau putusan MA itu mengikat dan harus diikuti seluruh warga Indonesia,” ucapnya.
Rencana OC Kaligis untuk mengajukan PK ini sempat disampaikan oleh Velove Vexia di KPK. Putri OC Kaligis ini mengatakan, putusan yang dijatuhkan MA terhadap ayahnya, tidak adil. “Dari pihak Papa shock, karena kemarin pas putusan (kasasi) tidak diberitahukan. Yang pasti kita akan PK. Papa akan berjuang,” tuturnya.
Pasalnya, menurut Velove, hakim-hakim yang terlibat dalam kasus suap OC Kaligis, divonis jauh lebih rendah dari OC Kaligis. Sebut saja, bekas Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya, Amir Hamzah dan Dermawan Ginting. Mereka hanya divonis dua tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Selanjutnya, di tingkat banding, hukuman Tripeni diperberat menjadi empat tahun penjara. Apabila dibandingkan dengan putusan para terdakwa lain, hukuman OC Kaligis paling tinggi. Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur, mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti, masing-masing juga hanya dihukum dua tahun, tiga tahun, dan 2,5 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, OC Kaligis ersama-sama Gary, Gatot, dan Evy diputus bersalah karena terbukti memberikan uang sejumlah Sing$5000 dan AS$15000 kepada Tripeni, AS$5000 kepada Dermawan, AS$5000 kepada Amir, serta AS$2000 kepada Syamsir. Pemberian uang itu dimaksudkan agar majelis hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan yang diajukan OC Kaligis.
Gugatan yang dimaksud adalah pengujian kewenangan berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas surat permintaan keterangan dan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, pencairan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal di sejumlah BUMD Sumut yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Gugatan itu diajukan oleh anak buah Gatot, Ahmad Fuad Lubis, dimana OC Kaligis menjadi kuasa hukumnya. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar majelis hakim yang diketuai Tripeni, serta beranggotakan Dermawan dan Amir mengabulkan gugatan OC Kaligis. Alhasil, dalam putusannya, majelis hanya mengabulkan sebagaian gugatan OC Kaligis.
Gary yang juga divonis bersalah dalam kasus ini dihukum dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Sumpeno pada 17 Februari 2016 lalu. Status Gary selaku saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) menjadi salah pertimbangan meringankan. Gary dianggap telah mengungkap pelaku lain.
(Kongres Advokat Indonesia)