Hakim Vonis Guru Penipuan CPNS 2,5 Tahun Penjara
Hakim Vonis Guru Penipuan CPNS 2,5 Tahun Penjara

Hakim Vonis Guru Penipuan CPNS 2,5 Tahun Penjara

Hakim Vonis Guru Penipuan CPNS 2,5 Tahun Penjara

Hukumonline.com – Ini pelajaran bagi Anda yang “kebelet” ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat “jalur cepat”. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jihad Arkhanuddin, memvonis terdakwa Wagito, oknum guru sekolah dasar terkait dengan kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan hukuman 2,5 tahun hukuman kurungan penjara.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, dan sudah sepantasnya terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/8).

Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap saksi Asrodik. Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan melanggar Pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Kendati demikian, tanpa pikir panjang, terdakwa langsung menjawab putusan hakim dan menandatangani berita acara sebagai bukti menerima putusan tersebut. “Saya terima Pak,” ucap Wagito menjawab pertanyaan hakim Jihad.

Perkara ini bermula dari ulah terdakwa yang menawarkan Asrodik (korban) menjadi CPNS di Pemkot Surabaya. Saat itu, terdakwa berjanji bisa langsung mengeluarkan SK CPNS dengan tarif sebesar Rp25 juta. Lantaran tertarik, korban akhirnya membayar.

Namun, aksi tipu-tipu terdakwa akhirnya terbongkar, setelah korban mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya dan dinyatakan SK CPNS itu tidak masuk dalam “data base”.

Dari situlah, terdakwa mengaku jika SK CPNS tersebut adalah palsu. SK Palsu itu ditiru terdakwa dari SK miliknya, yang di foto kopi dan namanya diganti dengan nama korban. Dari pengakuan terdakwa, aksi tipu-tipu itu dilakukan karena terpaksa, akibat terbelit utang.

Selain Asrodik, ternyata masih ada korban lain yang berhasil dipedayai terdakwa. Namun dari lima korban, baru korban Asrodik yang membawa perkara ini ke meja hijau.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024