Petinggi Anak Grup Lippo Sebut Rp100 Juta untuk Pengacara
Petinggi Anak Grup Lippo Sebut Rp100 Juta untuk Pengacara

Petinggi Anak Grup Lippo Sebut Rp100 Juta untuk Pengacara

Petinggi Anak Grup Lippo Sebut Rp100 Juta untuk Pengacara

Cnnindonesia.com – Presiden Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Rudi Nanggulangi menyatakan bahwa uang Rp100 juta yang dikeluarkan perusahaannya digunakan untuk pembayaran fee seorang pengacara.

Dia membantah bahwa uang itu digunakan untuk menunda panggilan aanmaning atau peringatan pengadilan dalam melaksanakan putusan terkait perkara perdata yang melibatkan PT MTP dengan PT Kymco di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT MTP merupakan salah satu anak perusahaan Grup Lippo yang bergerak di bidang penyertaan modal.

Hal ini dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan petinggi Grup Lippo Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.

“Uang itu fee untuk lawyer karena ada bisnis soal sawit,” ujar Rudi saat memberikan keterangan.

Meski demikian Rudi tak menampik sempat ada permintaan uang sebesar Rp100 juta dari seorang pegawai grup Lippo lainnya, Wresti Kristian Hesti.

Uang itu disebut atas permintaan mantan petinggi grup Lippo, Eddy Sindoro. Namun Rudi mengaku mengabaikan permintaan Hesti saat itu.

Saksi lainnya, Direktur PT MTP Heri Sugiyarto membenarkan bahwa Hesti pernah meminta uang Rp100 juta padanya melalui telepon. Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum memutar rekaman telepon yang memuat percakapan antara dirinya dengan Hesti pada 2015 lalu.

Dalam rekaman itu, Hesti juga sempat mengungkapkan bahwa pemberian uang Rp100 juta ini telah disetujui Eddy Sindoro dan mantan petinggi Grup Lippo lainnya, Suhendra Atmadja.

Meski kerap berbicara melalui telepon, Heri mengaku tak begitu mengenal Hesti. Dia pun melaporkan hal tersebut pada Rudi dan tak menggubris permintaan Hesti.

“Memang ada Hesti minta uang, tapi saya minta persetujuan Pak Rudi dulu. Terus Pak Rudi bilang, tidak usah diladenin,” katanya.

Doddy sebelumnya telah didakwa memberi suap sebesar Rp150 juta untuk Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution terkait penanganan dua perkara anak usaha Grup Lippo di PN Jakarta Pusat. Perkara itu melibatkan PT First Media dengan PT Across Asia Limited (AAL), termasuk PT MTP dengan PT Kymco.

PT MTP tak memenuhi panggilan aanmaning atau peringatan pengadilan untuk melaksanakan putusan terkait dengan perkara perdata dengan PT Kymco. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Eddy Sindoro memerintahkan Hesti untuk mengupayakan penundaan pemanggilan tersebut.

Menindaklanjuti perintah itu, Hesti kemudian menemui Edy Nasution dan meminta penundaan yang disetujui Edy dengan imbalan sebesar Rp100 juta

Uang tersebut kemudian diperoleh dari Heri Soegiarto selaku Direktur PT MTP yang diberikan pada Edy melalui Doddy di ruang bawah tanah Hotel Acacia, Jakarta, pada Desember 2015.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024