Begini Aturan Pembayaran Biaya Tahunan Pemegang Paten
Begini Aturan Pembayaran Biaya Tahunan Pemegang Paten

Begini Aturan Pembayaran Biaya Tahunan Pemegang Paten

Begini Aturan Pembayaran Biaya Tahunan Pemegang Paten

Hukumonline.com – Inventor yang telah mendapatkan lisensi sebagai pemegang hak paten memiliki kewajiban membayar biaya tahunan. UU Paten terbaru mengatur mekanisme pembayaran serta jangka waktu bagi mereka pemegang paten. Meski tidak secara detail berapa besaran biaya yang mesti dibayar, namun UU mengatur rentang waktu kewajiban yang mesti dilakukan pemegang paten

Ada 3 pasal yang mengatur soal pembayaran di dalam UU Paten teranyar, mulai Pasal 126 hingga Pasal 129. Pembayaran biaya tahunan kali pertama dilakukan paling lambat enam bulan, terhitung sejak tanggal sertifikat paten diterbitkan bagi mereka yang permohonan patennya disetujui oleh menteri terkait.

Sedangkan pembayaran biaya tahunan meliputi paten dan paten sederhana. Biaya tahunan pun dibayarkan untuk tahun pertama sejak tanggal penerimaan hingga tahun diberi paten. Kemudian, ditambahkan dengan biaya tahunan yang diperuntukkan satu tahun berikutnya. Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling lama satu bulan, sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya.

Namun demikian, UU Paten mengatur pengecualian pembayaran biaya tahunan paten dan paten sederhana pada tahun pertama sejak tanggal penerimaan hingga tahun diberi paten, kemudian ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Pengecualian terhadap klausul tersebut diatur melalui peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksana dari UU Paten.

Pembayaran biaya tahunan tidak melulu mesti dibayarkan oleh mereka pemegang paten. Namun, pembayaran tersebut dapat dilakukan kuasa pemegang paten atau kuasa dimaksud dapat pula konsultan kekayaan intelektual sebagaimana penjelasan UU Paten. Ketika pemegang paten tak berdomisili tetap di wilayah Indonesia, maka pembayaran biaya tahunan mesti dilakukan melalui kuasa pemegang paten di Indonesia.

Mekanismenya, kuasa pemegang paten memberitahukan besaran biaya tahunan kepada pemegang paten yang berdomisili di luar negeri. Kemudian, setelah mendapat informasi, pemegang paten melakukan pembayaran biaya tahunan yang dilakukan oleh kuasa pemegang paten di Indonesia.

Terhadap mereka yang belum membayar biaya tahunan hingga jangka watu yang ditentukan, maka paten yang sudah dikantongi pemilik paten dinyatakan dihapus. Pasal ini menjadi ancaman bagi mereka yang telat membayar biaya tahunan. Kemudian, terhadap penundaan pembayaran biaya tahunan dapat diajukan pemegang paten dengan mengajukan surat permohonan dengan menggunakan mekanisme masa tenggang waktu kepada menteri.

Surat pemohonan diajukan setidaknya tujuh hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran biaya tahunan. Bagi pemegang paten yang mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran biaya tahunan, maka pembayaran tersebut dapat dilakukan pada masa tenggang waktu paling lama 12 bulan. Terhitung, sejak tanggal berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan paten.

Terhadap pembayaran biaya tahunan yang dibayarkan setelah mengajukan surat permohonan penundaan ke kementerian terkait, dikenakan biaya tambahan sebesar seratus persen dihitung dari total pembayaran biaya tahunan. Dengan kata lain, terdapat biaya denda yang jumlahnya sama dengan biaya tahunan pemegang paten.

Nah, sepanjang pemegang paten belum memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran biaya tahunan dalam masa tenggang waktu 12 bulan sejak tanggal berakhirnya batas waktu pembayaran paten, maka terdapat tiga dampak bagi pemegang paten. Pertama, pemegang paten tidak dapat melarang pihak ketiga untuk melakukan tindakan, misalnya membuat, menggunakan, menyediakan atau menyewakan dalam hal paten produk. Sedangkan dalam paten proses, pemegang paten tidak dapat melarang pihak ketiga menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya.

Kemudian, pemegang paten pun tidak dapat melisensikan serta mengalihkan paten kepada pihak ketiga. Kedua, pihak ketiga pun tak dapat melaksanakan tindakan dari pemegang paten antara lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, menyediakan produk untuk dijual atau diserahkan produk yang diberi paten. Ketiga, pemegang paten tak dapat melakukan gugatan perdata atau tuntutan pidana.

Penerimaan negara bukan pajak
Hasil pembayaran biaya tahunan dan lainnya dari permohonan paten berdasarkan UU Paten menjadi penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan menteri dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menggunakan dana dari PNBP yang berasal dari penerimaan segala biaya berkaitan dengan paten.

Misalnya, Menteri Hukum dan HAM diberikan kewenangan mengelola persoalan permohonan dan persetujuan pemberian paten, maka dapat menggunakan penerimaan dana yang berasal dari permohonan paten yang menjadi PNBP. Terhadap ketentuan lebih lanjut yang mengatur detail biaya permohonan dan biaya tahunan bagi pemegang paten bakal diatur dalam aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024