Hukumonline.com – Pengadilan di Cina pada Kamis (4/8), memenjarakan pengacara terkemuka hak asasi manusia selama 7 tahun karena merongrong pemerintah. Hal ini diungkapkan media nasional negara setempat dalam kejadian terkini dari rangkaian hukuman terkait tindakan keras terhadap pembela hukum.
Adalah Zhou Shifeng (51) Kepala Firma Hukum Fengrui Beijing, yang menjadi salah satu dari sejumlah pengacara dan pegiat yang ditangkap sejak Juli tahun lalu, dalam tindakan keras pemerintah memberantas yang berbeda pendapat.
Untuk diketahui, Pemerintahan Presiden Xi Jinping memperketat kendali atas hampir seluruh unsur masyarakat sejak 2012, dengan mengutip kebutuhan memperkuat keamanan dan kestabilan nasional.
Namun, penahanan dan penghukuman pengacara serta pegiat menyebabkan kegemparan di antara kelompok hak asasi dan pemerintah asing, termasuk dari Amerika Serikat dan Jerman. Cina yang tetap menolak segala kritikan terhadap catatan hak asasi manusianya, menyatakan bahwa mereka melakukannya sesuai hukum yang ada.
Zhou sendiri mengaku bersalah atas tuduhan mengancam kekuatan negara dan tidak akan melawan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan di kota Tianjin.”Zhou Shifeng telah lama dipengaruhi oleh kekuatan anti-Cina dan telah membesarkan kasus dan menyebarkan komentar, baik di dunia nyata maupun secara online terkait menggulingkan pemerintahan,” tulis kantor berita Xinhua mengutip jaksa.
Pihak berwenang menuduh firma milik Zhou, yang telah mewakili sejumlah klien tingkat tinggi seperti tokoh oposisi suku Uighur Ilham Tohti, yang menggelar aksi protes dan mempolitisi sejumlah kasus hukum demi menarik perhatian asing.
Cina menyalahkan sejumlah pihak asing seperti sejumlah lembaga swadaya masyarakat dengan tuduhan memicu permasalahan, seperti terjadinya sejumlah protes pro-demokrasi di Hongkong pada 2014.
Xinhua memberitakan bahwa Zhou telah mengakui bahwa langkah firma itu menarik perhatian kekuatan asing. “Mereka menarik saya, ingin menggunakan kami demi terus menyerang pengadilan, menyerang sistem pengadilan Cina secara keseluruhan, dan membawa masalah kepada pemerintah. Tujuan utama mereka adalah untuk menggulingkan kepemimpinan Partai Komunis,” kata Zhou dalam pernyataan jaksa seperti dilaporkan Xinhua.
Pengadilan itu tidak menjawab panggilan telepon yang meminta komentar. Di Cina, tuduhan pengancaman biasanya diarahkan kepada mereka yang mengkritik partai berkuasa.
Pengacara Zhou mengatakan kepada Reuters bahwa kelompok hukum mereka telah digantikan oleh pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah. Para kelompok hak asasi manusia berpendapat bahwa pengadilan yang adil terkait kasus itu tidaklah mungkin.
Pengadilan Tianjin pada minggu ini juga menjatuhkan hukuman kepada sejumlah rekan Zhou atas tuduhan sama, yaitu para aktivis Zhai Yanmin dan Hu Shigen.
Roseann Rife, Kepala Peneliti Asia Timur dari Amnesti Internasional, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penjatuhan hukuman terhadap Zhou itu merupakan kejadian terbaru dalam serangkaian pengadilan palsu.
(Kongres Advokat Indonesia)