Tempo.co – Dua pengacara hak asasi manusia (HAM) dari Papua, Olga Hamadi dan Gustaf Kawer, hari ini mendapatkan pengakuan khusus dari juri Lawyers for Lawyers Award di Amsterdam, Belanda. Juri yang terdiri dari para ahli hukum menempatkan mereka dalam peringkat ketiga dari nominasi ketat untuk mendapatkan penghargaan yang dimenangkan oleh pengacara HAM dari Rusia, Magamed Abubakarov.
Kedua pengacara HAM Papua ini dinominasikan oleh TAPOL, sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di London.
“Keduanya layak mendapatkan pengakuan ini karena mereka telah mendedikasikan diri untuk melakukan advokasi hukum untuk masyarakat di Papua.” kata Paul Barber, Kordinator TAPOL, kepada Jubi, 31 Juli 2016.
“Penghargaan ini merupakan bukti dedikasi, keberanian dan profesionalisme Olga Hamadi dan Gustaf Kawer serta para pengacara HAM di Papua. Pemerintah Indonesia harus memberikan perhatian, melindungi hak-hak mereka dan memastikan agar mereka dapat melanjutkan kerja-kerja untuk mendapatkan keadilan di Papua,” lanjut Paul Barber.
Kondisi pengacara HAM di Papua mengalami situasi yang benar-benar sulit. Dalam menjalankan tugas profesionalnya, mereka juga kerap distigmatisasi sebagai separatis dan mendapatkan ancaman dan intimidasi oleh aparat yudisial serta kepolisian, militer dan intelejen. Semata karena mendampingi orang-orang Papua yang sering ditangkap hanya karena turut serta dalam demonstrasi dan menyuarakan hak untuk berkspresi.
Dalam laporannya pada penghargaan tersebut, juri berujar:“Keduanya adalah penanda terang di sebuah wilayah, di mana orang-orang kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan menghadapi kekerasan setiap kali mereka memprotes ketidakadilan yang merajalela. Kedua pengacara menunjukkan keberanian besar yang terus berlanjut. .. yang dalam situasi secara umum diabaikan oleh dunia luar.”
Para pengacara ini mengambarkan situasi mereka dalam video : Sebuah Kisah tentang Pengacara di Papua’. Video ini dikerjakan oleh seorang Jurnalis Papua dan seorang Video Maker Papua.
Saat ini Olga Hamadi, SH, Msc adalah Koordinator KontraS Papua, yang memulai bekerja sebagai pengacara HAM sejak bergabung dengan LBH Papua, 2005. Sementara Gustaf Kawer, SH. M. Hum adalah pengacara HAM sejak terlibat di LBH Papua tahun 2000. Keduanya adalah anggota Koalisi Penegakan Hukum dan HAM di Papua, sebuah koalisi pengacara HAM di Papua yang bekerja untuk mendampingi korban yang mendapatkan represi dan mengalami ketidakadilan.
Pengacara HAM dari berbagai dunia dinominasikan dalam Lawyers for Lawyers Award. Hal ini digagas oleh organisasi masyarakat sipil Belanda Lawyers for Lawyers (L4L), yang berkomitmen untuk membuat para pengacara dapat menjalankan kerjanya secara bebas dan independen, sesuai dengan hukum internasional, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Prinsip-prinsip Dasar tentang Peran Pengacara.
Victor Mambor, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Papua, menyampaikan ucapan selamat buat keduanya.
“Tidak mudah mendapatkan pengakuan internasional seperti Olga dan Gustaf. Keduanya telah menunjukkan dedikasi yang tinggi pada hukum dan juga orang Papua. Mereka pantas untuk mendapatkan penghargaan tersebut. Selamat untuk keduanya.” ucap Mambor.
Namun Olga tak sempat menerima kabar itu. Awal pekan lalu, Olga dalam usia 34 tahun meninggal di Rumah Sakit Dok 2, Jayapura pada tanggal 28 Juli 2016.
(Kongres Advokat Indonesia)