Teka Teki Bukti dalam Sidang Pembunuhan Berencana
Teka Teki Bukti dalam Sidang Pembunuhan Berencana

Teka Teki Bukti dalam Sidang Pembunuhan Berencana

Teka Teki Bukti dalam Sidang Pembunuhan Berencana

Hukumonline.com – Setiap perkara pidana, para pihak harus mengejar pembuktian materiil. Prinsip itu pula yang tampaknya ingin ditunjukkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam dua kali persidangan terakhir, tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan itu terus mencecar para saksi yang dihadirkan penuntut umum. Fokus perhatian Otto Hasibuan dan kawan-kawan adalah barang bukti yang dihadirkan jaksa.

Pada sidang berikutnya, pekan ini, diperkirakan majelis hakim akan mendengar keterangan saksi dari kepolisian, khususnya dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Puslabkrim kemungkinan akan dimintai penjelasan mengenai bukti es kopi vietnam yang ada di barang bukti. Penjelasan itu penting mengingat korban Wayan Mirna Salihin diduga meninggal dunia karena sianida yang ada dalam es kopi vietnam pesanan Jessica.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (28/7) lalu, Otto Hasibuan mencecar ketidaksesuaian antara barang bukti yang dihadirkan jaksa dengan yang tercatat dalam BAP. Di sidang ini, jaksa menghadirkan dua botol es kopi vietnam, plus satu gelas. Satu botol yang diduga mengandung sianida, satu lagi tidak. Dalam BAP tertera satu botol kaca dan dua buah gelas. “Jadi bukti ini penting, mana yang benar? Di dalam BAP itu barang bukti adalah dua buah gelas dan satu botol tapi yang dihadirkan oleh JPU adalah dua botol dan satu buah gelas,” kata Otto saat persidangan.

Otto juga mempertanyakan barang bukti yang ternyata segelnya sudah dibuka saat dihadirkan di muka persidangan. Padahal, kata Otto, dalam BAP tertulis jelas barang bukti tersebut disegel oleh Puslab Mabes Polri yang memeriksa isi kandungan dari es kopi vietnam yang diminum oleh korban Mirna. “Kok di persidangan segelnya sudah dibuka? Tidak bisa, harusnya segel dibuka di muka persidangan, Yang Mulia,” sebut Otto.

Ketua Majelis Hakim Kisworo mempersilahkan kuasa hukum Jessica untuk bertanya kepada saksi dari Kafe Olivier, yakni Devi Siagian. Menurut Devi, pada mulanya memang barang bukti yang diminta oleh pihak kepolisian adalah dua gelas dan satu botol Acqua Pana. Dua gelas tersebut terdiri dari bekas gelas yang berisi es kopi vietnam yang diminum oleh Mirna, dan gelas yang berisi es kopi vietnam asli tanpa sianida. Tak lama setelah kejadian, Devi meminta karyawannya untuk memindahkan es kopi vietnam yang diminum oleh Mirna tersebut ke dalam botol kaca Acqua Pana.

Selanjutnya, cerita Devi, kira-kira dua hari kemudian saat ia menjalani pemeriksaan di kepolisian, pihak kepolisian meminta satu botol kaca lagi untuk memindahkan es kopi vietnam asli tanpa sianida yang masih berada di dalam gelas. Dari kantor polisi, Devi menelepon ke Kafe Olivier dan meminta karyawan kafe untuk mengantarkan satu botol kaca tersebut. “Iya, dimasukkan (es kopi vietnam tanpa sianida) ke dalam botol tersebut di depan saya, alasannya karena takut tumpah,” jelas Devi.

Saat Otto menanyakan apakah Devi menandatangani berkas berita acara mengenai pemindahan barang bukti tersebut, Devi mengaku lupa. “Soalnya banyak banget yang ditandatangani. Ketika saya baca dan isinya benar, saya tanda tangani,” ujarnya.

Atas perbedaan barang bukti yang tertulis di BAP dan yang dihadirkan di muka persidangan, Otto meragukan apakah benar es kopi yang dimasukkan ke dalam botol tersebut adalah yang diminum oleh korban Mirna.

Jaksa Ardito Muwardi kemudian menjelaskan persoalan barang bukti yang menjadi pertanyaan oleh kuasa hukum Jessica. Menurut Ardito, memang adanya perbedaan wadah yang digunakan sebagai barang bukti yakni satu botol berisi sianida dan satu botol lain adalah es kopi Vietnam yang tidak bersianida sebagai pembanding. Sedangkan gelas yang dijadikan sebagai barang bukti adalah sisa kopi yang diminum Mirna. “Jadi ketika dibawa ke Puslabfor Mabes Polri ada dua botol dan satu gelas. Satu botol diduga isi sianida, satu botol pembanding dan gelas yang diduga isi sianida,” kata Ardito.

Terkait komposisi es kopi vietnam yang ada di dalam botol dan segel, Ardito menyampaikan bahwa ahli dari jaksa akan menjelaskan. Jaksa mempersiapkan ahli dari Puslabfor Mabes Polri. “Kami tidak berani mengatakan itu. Kami menunggu Puslabfor. Pihak Puslabfor-lah yang menjelaskan ini yang mengandung sianida, dan ini yang pembanding,” kata  Ardito.

Menyoal barang bukti yang sudah dibuka segelnya, JPU menegaskan bahwa pihaknya juga perlu melakukan pengecekan terhadap barang bukti tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah barang bukti tersebut sesuai dengan yang sebenarnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024