Sindonews.com – Selama ini pengadilan kerap dinilai kurang dapat memberikan keadilan dalam menangani perkara terkait kasus lingkungan hidup.
Oleh karena itu perlu adanya hakim yang memiliki pemahaman yang tinggi mengenai lingkungan hidup. Untuk itu hakim perlu mendapatkan pembekalan dan sertifikasi mengenai lingkungan hidup agar mampu membuat putusan yang adil.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Takdir Rahmadi menuturkan, hakim pengadilan lingkungan hidup harus mempunyai konsep green legislation sebagai implementasi dan realisasi tanggung jawab negara untuk menciptakan pembangunan nasional berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup dilandasi pemikiran, pengadilan sebagai salah satu instrumen penegak hukum bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup dengan pemenuhan rasa keadilan,” tutur Takdir usai acara Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup MA di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 Juli 2016.
Dia menilai persoalan lingkungan hidup muncul disebabkan oleh masih lemahnya substansi struktur dan kultur hukum lingkungan. Lemahnya substansi hukum ditandai banyaknya ketentuan peraturan perundang-undangan yang multitafsir.
Lemahnya struktur hukum diindikasi oleh masih kuatnya kebijakan yang pro investasi namun mengabaikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, termasuk belum satunya pemahaman, persepsi di antara pemangku kepentingan lingkungan hidup termasuk penegak hukum.
Sementara itu Kepala Badan Pembangunan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, Christophe Bahuet REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Developing Countries Plus) menjelaskan keterlibatanya dalam program pembekalan ini karena menyadari pentingnya pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan.
“Proses peradilan lingkungan hidup berbeda dengan proses peradilan dalam bidang lain. Perlu pemahaman dan sudut pandang yang luas, disamping mengukur pembuktian secara ilmiah dan hakim sangat perlu memahami itu,” tuturnya.
Hingga 2015 Mahkamah Agung baru dapat melakukan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup terhadap 329 hakim. Rinciannya, 251 hakim peradilan umum dan 78 hakim peradilan tata usaha negera.
Sedangkan pada 2016 dengan bantuan UNDP, MA akan melakukan serftikasi 240 hakim.
(Kongres Advokat Indonesia)